Kesetaraan gender dalam pendidikan

Kesetaraan berasal dari kata setara. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia kata setara berarti sejajar atau sama tingkatannya. Artinya tidak
ada perbedaan kedudukan dari salah satu pihak. Masalah kaum perempuan
adalah pemahaman terhadap konsep seks (jenis kelamin) dan konsep
gender. Perbedaan terhadap kedua konsep tersebut perlu dilakukan agar
tidak ada keracunan dalam pemahaman tentang gender dan ketidakadilan
gender. Ketidakjelasan makna seks dan gender mengakibatkan timbulnya
kekeliruan dalam pembagian peran antara laki-laki dan perempuan dalam
masyarakat. Seks (jenis kelamin) menpunyai arti pensifataan atau
pembagian dua jenis kelamin manusia yang ditentukan secara biologis
yang melekat pada jenis kelamin tertentu (Tabroni,et All: 2007, 228).
Perbedaan jenis kelamin tersebut meliputi perbedaan komposisi
kimia dan hormon dalam tubuh, anatomi fisik, reproduksi dan karakteristik
biologis. Seks (jenis kelamin) dibedakan berdasarkan faktor-faktor
biologis hormonal dan patologis sehingga muncul dikotomi laki-laki dan
perempuan. Jenis kelamin laki-laki ditandai dengan adanya penis, testis,
dan sperma sedangkan perempuan mempunyai vagina, payudara, ovum
dan rahim, perbedaan biologis tersebut bersifat kodrati atau pemberian
tuhan dan tidak dapat dirubah. Konsep seks, gender dipahami sebagai
suatu dasar untuk menentukan perbedaan sumbangan laki-laki dan
perempuan pada kebudayaan dan kehidupan. Sehingga gender juga dapat
dipahami sebagai suatu konsep yang digunakan untuk mengidentifikasi
perbedaan antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi sosial dan
budaya non biologis (Umar, 2001: 35).
Tap MPR No 1V/1999 tentang GBHN mengamanatkan tentang
kedudukan dan peranan perempuan sebagai berikut:
1. Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam
kehidupannya berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional
yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan
terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender
2. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan
dengan tetap mempertahankan nilai-nilai persatuan dan kesatuan serta
historis perjuangan kaum perempuan dalam rangka melanjutkan usaha
pemerdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
(Tap MPR No IV 1999).
Tap MPR No 1V/1999 tersebut mendukung untuk meningkatkan
peran dan kedudukan perempuan perlu dikembangkan kebijakan nasional
yang diemban oleh suatu lembaga yang mampu mewujudkan kesetaraan
dan keadilan gender serta mampu meningkatkan kualitas peran dan
kemandirian organisasi perempuan. Berdasarkan Tap MPR No IV tahun
1999 menegaskan bahwa gender merupakan konsep yang mengacu pada
peran-peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi dan
dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
Usaha meningkatkan mutu pendidikan pada setiap jenis dan
jenjang pendidikan dapat terlaksana dan mencapai hasil yang optimal bila
proses pembelajaran berlangsung dalam suasana kelas yang kondusif serta
dibina dan dibimbing oleh guru yang profesional. Melalui pendidikan
diharapkan dapat tercipta manusia berkualitas yang mampu membangun
dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Hal ini guru
dapat membantu siswa yaitu melalui kegiatan belajar yang efektif, karena
proses pembelajaran yang efektif dapat membawa hasil belajar yang
efektif pula dimana guru sebagai pengelolah proses pembelajaran dikelas.
Bahwa guru adalah semua orang yang berwewenang dan bertanggung
jawab terhadap pendidikan siswa-siswanya baik secara individual maupun
klasikal, baik di sekolah maupun di luar sekolah. Ini berarti seorang guru
perlu memiliki dasar-dasar kompetensi sebagai wewenang dan
kemampuan dalam menjalankan tugas. Keadilan dan kesetaraan adalah
gagasan dasar, tujuan dan misi utama peradaban manusia untuk mencapai
kesejahteraan, membangun keharmonisan kehidupan bermasyarakat dan
bernegara, dan membangun keluarga berkualitas. Jumlah penduduk
perempuan hampir setengah dari seluruh penduduk Indonesia dan
merupakan potensi yang sangat besar dalam mencapai kemajuan dan
kehidupan yang lebih berkualitas. Kesamaan kondisi bagi laki-laki dan
perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai
manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik,
ekonomi, hukum, sosial budaya, pendidikan pertahanan dan keamanan
nasional, serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan (Musawa,
2015:161-162).
Undang-Undang Dasar 1945 Bab X tentang warga negara, pasal 27
ayat (1) berbunyi ”Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan
pemerintahan itu tidak kecualinya”. Pasal tersebut jelas menentukan
semua orang mempunyai kedudukan yang sama dimuka hukum dan
pemerintah tanpa ada diskriminasi antara laki-laki dan perempuan. Sejak
tahun 1945 prinsip kesetaraan laki-laki dan perempuan sebenarnya telah
diakui, terbukti dalam ketentuan Undang-undang dasar 1945 tentang
pengakuan warga negara dan penduduk jelas tidak membedakan jenis
kelamin.
Terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender ditandai dengan tidak
adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki, sehingga mereka bisa
mengakses kesempatan berpartisipasi dan kontrol atas pembangunan dan
memperoleh manfaat yang setara dan adil dari pembangunan. Secara
historis telah terjadi dominasi laki-laki dalam segala lapisan masyarakat di
sepanjang zaman, dimana perempuan dianggap lebih rendah daripada laki-
laki. Dari sinilah doktrin ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan.
(Enginer, 1994:55.)