Perbedaan gender menyebabkan ketidakadilan

Ketidakadilan gender merupakan sistem dan struktur dimana kaum
laki-laki dan perempuan menjadi korban dari sistem tersebut, untuk
memahami bagaimana perbedaan gender menyebabkan ketidakadilan
gender dapat dilihat dari manifestasi ketidakadilan gender sebagai berikut:
a. Gender dan marginalisasi perempuan
Menurut Fakih (1996:13-14) proses marginalisasi yang
mengakibatkan kemiskinan, sesungguhnya banyak sekali terjadi dalam
masyarakat dan negara yang menimpa kaum laki-laki dan perempuan,
dan disebabkan oleh berbagai kejadian, misalnya penggusuran,
bencana alam. Namun ada salah satu bentuk pemiskinan atas satu
jenis kelamin tertentu, dalam hal ini perempuan disebabkan oleh
gender. Ada beberapa perbedaan jenis dan bentuk, tempat dan waktu
serta mekanisme proses marginalisasi kaum perempuan karena
perbedaan gender tersebut. Dari segi sumbernya berasal dari kebijakan
pemerintah, keyakinan, tafsiran agama, keyakinan tradisi dan
kebiasaan atau bahkan asumsi ilmu pengetahuan.
Marginalisasi kaum perempuan tidak hanya terjadi di tempat
pekerjaan, juga terjadi dalam rumah tangga, masyarakat atau kultur
dan bahkan negara. Marginalisasi terhadap perempuan sudah terjadi
sejak di rumah tangga dalam bentuk diskriminasi atas anggota keluarga
laki-laki maupun perempuan. Marginalisasi diperkuat oleh adat-istiadat
maupun tafsir keagamaan, misalnya: banyak diantara suku-suku di
Indonesia yang tidak memberi hak pada kaum perempuan untuk
mendapatkan waris sama sekali. Sebagian tafsir keagamaan memberi
hak waris setengah dari hak waris laki-laki terhadap kaum perempuan
(Fakih, 1996:15).
Menurut Suryadi dan Idris (2010:75) marginalisasi perempuan
berkaitan dengan budaya patriatisme yang memerankan perempuan di
sektor domestik, dan laki-laki pada sektor publik. Namun dengan
demikian masalah gaji atau materi turut menentukan, karena walaupun
pekerjaan domestik yang seharusnya dikerjakan oleh perempuan, akan
tetapi apabila pekerjaan tersebut dimaksudkan untuk kepentingan
publik dengan upah yang tinggi maka pekerjaan tersebut akan menjadi
pekerjaan laki-laki. Sebagai contoh pekerjaan memasak yang biasanya
telah menjadi pekerjaan perempuan, tetapi juru masak di restoran atau
hotel berbintang, bukan oleh perempuan lagi tetapi juru masaknya laki-
laki. Pekerjaan tadi tidak menjadi milik perempuan, melainkan sudah
di dominasi oleh tenaga profesional yaitu laki-laki.
b. Gender dan subordinasi
Pandangan gender bisa menimbulkan subordinasi terhadap
perempuan, anggapan bahwa perempuan itu irasional atau emosional
sehingga perempuan tidak bisa menjadi pemimpin, sehingga
munculnya sikap yang menempatkan perempuan pada posisi yang
tidak penting. Subordinasi karena gender tersebut terjadi dalam segala
macam bentuk yang berbeda dari waktu ke waktu dan dari tempat ke
tempat. Misalnya: di Jawa, dulu beranggapan bahwa perempuan tidak
perlu sekolah tinggi-tinggi toh akhirnya akan ke dapur juga, bahkan
dalam rumah tangga masih sering terdengar jika keuangan keluarga
sangat terbatas dan harus mengambil keputusan untuk menyekolahkan
anak-anaknya maka anak laki-laki akan mendapatkan prioritas utama.
Praktik seperti ini sesungguhnya berangkat dari kesadaaran gender
yang tidak adil (Fakih, 1996:15-16).
c. Gender dan sterotipe
Secara umum stereotipe adalah pelabelan atau penandaan terhadap
suatu kelompok tertentu, stereotipe ini selalu merugikan dan
menimbulkan ketidakadilan yang bersumber dari pandangan gender.
Banyak sekali ketidakadilan terhadap jenis kelamin tertentu, umumnya
perempuan yang bersumber dari stereotipe. Misalnya: penandaan
perempuan yang berawal dari asumsi bahwa perempuan bersolek
adalah dalam rangka memancing perhatian lawan jenis, maka setiap
ada kasus kekerasan atau pelecehan seksual selalu dikaitkan dengan
stereotipe ini. Bahkan jika ada pemerkosaan yang di alami oleh
perempuan, masyarakat berkecenderungan menyalahkan korbannya,
masyarakat memiliki anggapan bahwa tugas utama kaum perempuan
adalah melayani suami, stereotipe ini berakibat wajar sekali jika
pendidikan kaum perempuan di nomor duakan (Fakih, 1996:16-17).
Sterotipe sering kali negatif dan bisa dikemas dalam prasangka dan
diskriminasi. Seksisme adalah prasangka dan diskriminasi terhadap
satu individu karena jenis kelamin seseorang. Seseorang yang
mengatakan wanita tidak bisa menjadi insinyur yang kompeten, sedang
mengungkapkan seksisme. Begitu pula seseorang yang menyatakan
bahwa pria tidak bisa menjadi guru anak-anak yang kompeten.
Pemberian sterotipe gender berubah sesuai tingkat perkembangannya
(Ruble dan Barenbaum, 2006:69).
Ketika anak-anak memasuki sekolah dasar, mereka mempunyai
banyak pengetahuan tentang aktivitas yang berkaitan dengan menjadi
laki-laki atau perempuan. Sampai usia sekita 7-8 tahun, pemberian
sterotipe gender itu luas mungkin karena anak-anak tidak mengenal
variasi individual dalam maskulinitas dan feminitas. Pada usia 5 tahun,
baik laki-laki maupun perempuan memberikan sterotipe pada anak
laki-laki sebagai seseorang yang kuat dan dalam istilah yang lebih
negatif seperti jahat, dan perempuan dalam istilah positif seperti baik
hati (Miller dan Ruble, 2005:80)
d. Gender dan kekerasan
Kekerasan (violence) adalah serangan atau invasi (assault)
terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang,
kekerasan terhadap sesama mausia pada dasarnya berasal dari berbagai
sumber, namun salah satu kekerasan terhadap satu jenis kelamin
tertentu yang disebabkan oleh anggapan gender. Kekerasan yang
disebabkan oleh bias gender ini disebut gender-related violence. Pada
dasarnya, kekerasan gender disebabkan oleh ketidaksetaraan kekuatan
yang ada dalam masyarakat. Banyak macam bentuk kejahatan yang
bisa dikategorikan sebagai kekerasan gender diantaranya: Pertama,
bentuk pemerkosaan terhadap perempuan, termasuk pemerkosaan
dalam perkawinan. Pemerkosaan terjadi jika seseorang melakukan
paksaan untuk mendapatka pelayanan seksual tanpa kerelaan yang
bersangkutan. Ketidakrelaan ini seringkali tidak bisa terekspresikan
karena disebabkan oleh berbagai faktor, misalnya: ketakutan, malu,
keterpaksaan baik ekonomi, sosial maupun kultural). Kedua, tindakan
pemukulan dan serangan fisik yang terjadi dalam rumah tangga
(domestic violence). Termasuk tindak kekerasan dalam bentuk
penyiksaan terhadap anak-anak (child abuse). Ketiga, bentuk
penyiksaan yang mengarah kepada organ alat kelamin (digital
mutilation). Misalnya: penyunatan terhadap anak perempuan, berbagai
alasan diajukan oleh suatu masyarakat untuk melakukan penyunatan
ini. Namun salah satu alasan terkuat adalah adanya anggapan dan bias
gender di masyarakat yakni untuk mengontrol kaum perempuan.
Keempat, kekerasan dalam bentuk pelacuran (prostitution). Pelacuran
merupakan bentuk kekerasan terhadap perempua yang diselenggaraka
oleh suatu mekanisme ekonomi yang merugikan kaum perempuan,
setiap masyarakat dan negara selalu menggunakan standar ganda
terhadap pekerja seksual ini. Kelima, kekerasan dalam bentuk
pornografi. Pornografi adalah jenis kekerasan lain terhadap
perempuan, jenis kekerasan ini termasuk kekerasan non fisik, yakni
pelecehan terhadap kaum perempuan dimana tubuh perempuan
dijadikan objek demi keuntungan seseorang (Fakih, 1996:17-19).
e. Gender dan beban kerja
Menurut Fakih (1996:21-23) adanya anggapan bahwa kaum
perempuan memiliki sifat memelihara dan rajin, serta tidak cocok
untuk menjadi kepala rumah tangga, berakibat bahwa semua pekerjaan
domestik rumah tangga menjadi tanggung jawab semua perempuan.
Konsekunesinya, banyak kaum perempuan yang harus bekerja keras
dan lama untuk menjaga kebersihan dan kerapihan rumah tangganya,
mulai dari membersihkan dan mengepel lantai, memasak, mencuci,
mencari air untuk mandi hingga memelihara anak. Dikalangan
keluarga miskin beban yang sangat berat ini harus ditanggung oleh
perempuan sendiri, terlebih jika perempuan tersebut harus bekerja
sehingga ia memikul beban kerja ganda. Bagi kelas menengah dan
golongan kaya, beban kerja itu dilimpahkan kepada pembantu rumah
tangga (domestic workers). Sesungguhnya mereka ini telah menjadi
korban dari bias gender di masyarakat sehingga mereka bekerja lebih
lama dan berat. Manifestasi ketidakadilan gender dalam bentuk
marginalisasi ekonomi, subordinasi, kekerasan, stereotipe dan beban
kerja tersebut terjadi diberbagai tingkatan diantaranya: Pertama,
manifestasi ketidakadilan gender tersebut terjadi di tingkat negara baik
pada satu negara maupun organisasi antar negara, banyak kebijakan
dan hukum negara, perundang-undangan serta program kegiatan yang
masih mencerminkan sebagia dari manifestasi ketidakadilan gender.
Kedua, manifestasi tersebut tejadi di tempat kerja, organisasi,
pendidikan. Banyak aturan kerja, manajemen, kebijakan
keorganisasian serta kurikulum pendidikan yang masih
melanggengkan ketidakadilan gender. Ketiga, manifestasi
ketidakadilan gender juga terjadi dalam adat istiadat masyarakat dalam
kultur suku-suku atau tafisran keagamaan, bagaimanapun mekanisme
interaksi dan pengambilan keputusan di masyarakat masih banyak
mencerminkan ketidakadilan gender tersebut. Keempat, manifestasi
ketidakadilan gender tejadi di lingkungan rumah tangga. Bagaimana
proses pengambilan keputusan, pembagian kerja dan interaksi antar
anggota keluarga dalam banyak rumah tangga sehari-hari dilaksanakan
dengan menggunakan asumsi bias gender. Oleh karena itu, rumah
tangga menjadi tempat kritis dalam mensosialisasikan ketidakadilan
gender, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa manifestasi
ketidakadilan gender ini telah mengakar mulai dalam keyakinan
masing-masing orang, keluarga hingga ketingkat negara yang bersifat
global.