Dalam memahami berbagai persepsi masyarakat yang berbeda-
beda tentang konsep gender, terlebih dahulu diperlukan pemahaman
bagaimana pandangan yang berbeda itu muncul. Gerakan emansipasi
kaum wanita yang diperjuangkan oleh RA. Kartini menggambarkan bahwa
pada masa penjajahan Belanda kaum perempuan tidak dapat menikmati
hak-hak mereka yang harus diperolehnya. Kaum perempuan tidak bisa
menikmati kebebasan mendapatkan pendidikan, pekerjaan serta
mengembangkan bakat dan potensinya, bahkan kaum perempuan
mendapatkan perlakuan diskriminatif. Hal ini didasarkan kepada
peraturan-peraturan bangsa penjajah yang membatasi hak-hak perempuan.
Demikan juga yang diperjuangkan oleh Raden Dewi Sartika yang secara
khusus memperjuangkan pendidikan untuk kaum perempuan yang di
larang oleh penjajah. Raden Dewi Sartika berusaha mendidik kaum
perempuan dengan mendirikan Sekolah Keutamaan Istri yaitu sekolah
khusus perempuan. Alasan Raden Dewi Sartika mendirikan sekolah
khusus untuk perempuan dan bukan sekolah umum, karena pada saat itu
tidak mungkin kaum perempuan mendapatkan pendidikan yang sama
dengan kaum laki-laki. Perjuangan Raden Dewi Sartika ini masih
berhadapan dengan persepsi masyarakat yang dibentuk oleh penjajah
Belanda dimana “perempuan tidak usah sekolah karena pada akhirnya
akan ke dapur juga” dengan demikian Raden Dewi Sartika mendirikan
sekolah yang seolah-olah untuk mendukung keperluan kaum perempuan
dalam mempersiapkan dirinya sebagai calon ibu rumah tangga (Suryadi
dan Idris, 2010: 42).
Dengan memahami tentang konsep gender, maka beberapa
pandangan yang berbeda-beda terhadap gender, yang dipengaruhi oleh
berbagai latar belakang kehidupan suatu bangsa yang mewarnai kehidupan
sosial budayanya, serta berbagai faktor penyebab yang lainnya. Teori-teori
yang mendasari persepsi masyarakat terhadap gender dan paling dianggap
dapat memberikan landasan terjadinya bias gender. Teori tersebut
diantanya sebagai berikut:
a. Teori kodrat alam
Teori kodrat alam memandang bahwa pemilihan peran sosial
antara laki-laki dan perempuan dianggap sebagai kejadian yang
alamiah, teori kodrat alam mengacu pada kodrat mausia secara alami
dan manusia harus menerimanya. Teori ini memandang laki-laki
terlahir sebagai laki-laki dan perempuan terlahir sebagai perempuan
dalam penampilan fisik, fungsi fisik secara biologis dan peran
sosialnya. Sejak lahir secara biologis antara laki-laki dan perempuan
berbeda. Laki-laki berjenggot, berkumis dan memiliki jakun,
sedangkan perempuan memiliki ciri biologis 4M yaitu: menstruasi,
mengandung, melahirkan dan menyusui. Ciri fisik yang secara kodrati
berbeda antara laki-laki dan perempuan dipandang akan melahirkan
perbedaan perangai bagi kedua belah pihak. Perempuan dengan
perangai yang lembut penuh kasih sayang mengharuskannya untuk
mengasuh anak dan membereskan semua urusan rumah tangga.
Sebaliknya, lelaki dengan fisik dan perangai yang kuat dan cenderung
kasar lebih dianggap layak untuk melakukan kegiatan di luar rumah
untuk memenuhi kebutuhan nafkah keluarga sekaligus memberi
perlindungan terhadap semua anggota keluarganya. Berdasarkan
pandangan teori ini apa yang dimiliki perempuan tidak akan dimiliki
oleh laki-laki begitupun sebaliknya. Sehingga laki-laki dan perempuan
akan saling membutuhkan untuk saling melengkapi, kondisi fisik yang
secara kodrati memang berbeda tersebut dianggap berpengaruh pada
kondisi psikis masing-masing. Dominasi pekerjaan pada sektor publik
oleh kaum laki-laki khusunya untuk pekerjaan berat atau kerja kasar
dimaksudkan untuk menjaga tugas mulia kaum perempuan, sehingga
kaum laki-laki yang harus bekerja keras untuk mencari nafkah.
Hubungan patriarkhi yang membagi peran perempuan di sektor
domestik dan laki-laki di sektor publik secara turun temurun telah
diyakini kebenarannya dan diwariskan dari generasi ke generasi.
Pewarisan budaya tersebut melalui pembiasan budaya dan adat istiadat
sejak anak dilahirkan (Suryadi dan Idris, 2010:44-47).
b. Teori kebudayaan
Teori ini memandang pembagian peran sosial berdasarkan jenis
kelamin itu sebagai manifestasi dari budaya masyarakat setempat,
sehingga tidak bisa berlaku universal, tetapi tergatung kepada kondisi
sosial budaya yang mempengaruhinya. Menurut teori ini, tejadinya
keunggulan laki-laki terhadap perempuan karena dikontruksi oleh
budaya yang dipengaruhi oleh peluang laki-laki yang lebih besar untuk
berperan aktif terhadap dunia luar. Dalam pandangan teori ini materi
atau harta kekayaan turut serta menentukan dominasi laki-laki terhadap
perempuan, seumpama raja-raja atau kaum bangsawan pada zaman
dahulu dapat menguasai, dan mendominasi perempuan bahkan lebih
dari satu perempuan. Laki-laki memiliki peluang lebih besar untuk
menguasai materi karena laki-laki tidak disibukan oleh tanggung jawab
mengandung, melahirkan, menyusui, dan mengasuh anak. Sehingga
laki-laki menjadi lebih leluasa bekerja keras untuk meraih dan
mengumpulkan uang. Teori kebudayaan yang memandang gender
sebagai hasil dari proses budaya masyarakat yang membedakan peran
sosial laki-laki dan perempuan sangat banyak pengikutnya. Semua
pejuang kesetaraan gender berpandangan bahwa gender bukan kodrati
tetapi gender adalah hasil dari proses budaya yang diwariskan secara
turun menurun (Suryadi dan Idris, 2010:48-49).
c. Teori psikoalnalisis
Teori ini pertama kali diperkenalkan oleh Sigmund Freud (1856-
1939). Teori ini mengungkapkan bahwa perilaku dan kepribadian laki-
laki dan perempuan sejak awal ditentukan oleh perkembangan
seksualitas. Freud menjelaskan kepribadian seseorang tersusun di atas
tiga struktur, yaitu id, ego, dan superego. Tingkah laku seseorang
menurut Freud ditentukan oleh interaksi ketiga struktur itu. Id sebagai
pembawaan sifat-sifat fisik biologis sejak lahir. Id bagaikan sumber
energi yang memberikan kekuatan terhadap kedua sumber lainnya.
Ego bekerja dalam lingkup rasional dan berupaya menjinakkan
keinginan agresif dari id. Ego berusaha mengatur hubungan antara
keinginan subjektif individual dan tuntutan objektif realitas sosial.
Superego berfungsi sebagai aspek moral dalam kepribadian dan selalu
mengingatkan ego agar senantiasa menjalankan fungsinya mengontrol
id (Umar, 1999: 46).
Menurut Freud kondisi biologis seseorang adalah masalah takdir
yang tidak dapat dirubah. Pada tahap phallic stage, yaitu tahap seorang
anak memeroleh kesenangan pada saat mulai mengidentifikasi alat
kelaminnya, seorang anak memeroleh kesenangan erotis dari penis
bagi anak laki-laki dan clitoris bagi anak perempuan. Pada tahap ini
(usia 3-6 tahun) perkembangan kepribadian anak laki-laki dan
perempuan mulai berbeda. Perbedaan ini melahirkan pembedaan
formasi sosial berdasarkan identitas gender, yakni bersifat laki-laki dan
perempuan (Umar, 1999: 41).
d. Teori struktural-fungsional
Teori struktural-fungsional merupakan teori sosiologi yang
diterapkan dalam melihat institusi keluarga. Teori ini berangkat dari
asumsi bahwa suatu masyarakat terdiri atas beberapa bagian yang
saling memengaruhi. Teori ini mencari unsur-unsur mendasar yang
berpengaruh di dalam suatu masyarakat, mengidentifikasi fungsi setiap
unsur, dan menerangkan bagaimana fungsi unsurunsur tersebut dalam
masyarakat. Banyak sosiolog yang mengembangkan teori ini dalam
kehidupan keluarga pada abad ke-20, di antaranya adalah William F.
Ogburn dan Talcott Parsons. Teori struktural-fungsional mengakui
adanya segala keragaman dalam kehidupan sosial. Keragaman ini
merupakan sumber utama dari adanya struktur masyarakat dan
menentukan keragaman fungsi sesuai dengan posisi seseorang dalam
struktur sebuah sistem. Sebagai contoh, dalam sebuah organisasi sosial
pasti ada anggota yang mampu menjadi pemimpin, ada yang menjadi
sekretaris atau bendahara, dan ada yang menjadi anggota biasa.
Perbedaan fungsi ini bertujuan untuk mencapai tujuan organisasi,
bukan untuk kepentingan individu. Struktur dan fungsi dalam sebuah
organisasi ini tidak dapat dilepaskan dari pengaruh budaya, norma, dan
nilai-nilai yang melandasi sistem masyarakat (Megawangi, 1999: 56).
Terkait dengan peran gender, pengikut teori ini menunjuk
masyarakat pra industri yang terintegrasi di dalam suatu sistem sosial.
Laki-laki berperan sebagai pemburu (hunter) dan perempuan sebagai
peramu (gatherer). Sebagai pemburu, lakilaki lebih banyak berada di
luar rumah dan bertanggung jawab untuk membawa makanan kepada
keluarga. Peran perempuan lebih terbatas di sekitar rumah dalam
urusan reproduksi, seperti mengandung, memelihara, dan menyusui
anak. Pembagian kerja seperti ini telah berfungsi dengan baik dan
berhasil menciptakan kelangsungan masyarakat yang stabil. Dalam
masyarakat ini stratifikasi peran gender sangat ditentukan oleh sex
(jenis kelamin). Menurut para penganutnya, teori struktural-fungsional
tetap relevan diterapkan dalam masyarakat modern. Talcott Parsons
menilai bahwa pembagian peran secara seksual adalah suatu yang
wajar, dengan pembagian kerja yang seimbang, hubungan suami-isteri
bisa berjalan dengan baik. Jika terjadi penyimpangan atau tumpang
tindih antar fungsi, maka sistem keutuhan keluarga akan mengalami
ketidakseimbangan. Keseimbangan akan terwujud apabila tradisi peran
gender senantiasa mengacu kepada posisi semula. Teori struktural-
fungsional ini mendapat kecaman dari kaum feminis, karena dianggap
membenarkan praktik yang selalu mengaitkan peran sosial dengan
jenis kelamin. Laki-laki diposisikan dalam urusan publik dan
perempuan diposisikan dalam urusan domistik, terutama dalam
masalah reproduksi. Menurut Walby teori ini akan ditinggalkan secara
total dalam masyarakat modern. Sedang Lindsey menilai teori ini akan
melanggengkan dominasi laki-laki dalam stratifikasi gender di tengah-
tengah masyarakat (Umar, 1999: 53)
beda tentang konsep gender, terlebih dahulu diperlukan pemahaman
bagaimana pandangan yang berbeda itu muncul. Gerakan emansipasi
kaum wanita yang diperjuangkan oleh RA. Kartini menggambarkan bahwa
pada masa penjajahan Belanda kaum perempuan tidak dapat menikmati
hak-hak mereka yang harus diperolehnya. Kaum perempuan tidak bisa
menikmati kebebasan mendapatkan pendidikan, pekerjaan serta
mengembangkan bakat dan potensinya, bahkan kaum perempuan
mendapatkan perlakuan diskriminatif. Hal ini didasarkan kepada
peraturan-peraturan bangsa penjajah yang membatasi hak-hak perempuan.
Demikan juga yang diperjuangkan oleh Raden Dewi Sartika yang secara
khusus memperjuangkan pendidikan untuk kaum perempuan yang di
larang oleh penjajah. Raden Dewi Sartika berusaha mendidik kaum
perempuan dengan mendirikan Sekolah Keutamaan Istri yaitu sekolah
khusus perempuan. Alasan Raden Dewi Sartika mendirikan sekolah
khusus untuk perempuan dan bukan sekolah umum, karena pada saat itu
tidak mungkin kaum perempuan mendapatkan pendidikan yang sama
dengan kaum laki-laki. Perjuangan Raden Dewi Sartika ini masih
berhadapan dengan persepsi masyarakat yang dibentuk oleh penjajah
Belanda dimana “perempuan tidak usah sekolah karena pada akhirnya
akan ke dapur juga” dengan demikian Raden Dewi Sartika mendirikan
sekolah yang seolah-olah untuk mendukung keperluan kaum perempuan
dalam mempersiapkan dirinya sebagai calon ibu rumah tangga (Suryadi
dan Idris, 2010: 42).
Dengan memahami tentang konsep gender, maka beberapa
pandangan yang berbeda-beda terhadap gender, yang dipengaruhi oleh
berbagai latar belakang kehidupan suatu bangsa yang mewarnai kehidupan
sosial budayanya, serta berbagai faktor penyebab yang lainnya. Teori-teori
yang mendasari persepsi masyarakat terhadap gender dan paling dianggap
dapat memberikan landasan terjadinya bias gender. Teori tersebut
diantanya sebagai berikut:
a. Teori kodrat alam
Teori kodrat alam memandang bahwa pemilihan peran sosial
antara laki-laki dan perempuan dianggap sebagai kejadian yang
alamiah, teori kodrat alam mengacu pada kodrat mausia secara alami
dan manusia harus menerimanya. Teori ini memandang laki-laki
terlahir sebagai laki-laki dan perempuan terlahir sebagai perempuan
dalam penampilan fisik, fungsi fisik secara biologis dan peran
sosialnya. Sejak lahir secara biologis antara laki-laki dan perempuan
berbeda. Laki-laki berjenggot, berkumis dan memiliki jakun,
sedangkan perempuan memiliki ciri biologis 4M yaitu: menstruasi,
mengandung, melahirkan dan menyusui. Ciri fisik yang secara kodrati
berbeda antara laki-laki dan perempuan dipandang akan melahirkan
perbedaan perangai bagi kedua belah pihak. Perempuan dengan
perangai yang lembut penuh kasih sayang mengharuskannya untuk
mengasuh anak dan membereskan semua urusan rumah tangga.
Sebaliknya, lelaki dengan fisik dan perangai yang kuat dan cenderung
kasar lebih dianggap layak untuk melakukan kegiatan di luar rumah
untuk memenuhi kebutuhan nafkah keluarga sekaligus memberi
perlindungan terhadap semua anggota keluarganya. Berdasarkan
pandangan teori ini apa yang dimiliki perempuan tidak akan dimiliki
oleh laki-laki begitupun sebaliknya. Sehingga laki-laki dan perempuan
akan saling membutuhkan untuk saling melengkapi, kondisi fisik yang
secara kodrati memang berbeda tersebut dianggap berpengaruh pada
kondisi psikis masing-masing. Dominasi pekerjaan pada sektor publik
oleh kaum laki-laki khusunya untuk pekerjaan berat atau kerja kasar
dimaksudkan untuk menjaga tugas mulia kaum perempuan, sehingga
kaum laki-laki yang harus bekerja keras untuk mencari nafkah.
Hubungan patriarkhi yang membagi peran perempuan di sektor
domestik dan laki-laki di sektor publik secara turun temurun telah
diyakini kebenarannya dan diwariskan dari generasi ke generasi.
Pewarisan budaya tersebut melalui pembiasan budaya dan adat istiadat
sejak anak dilahirkan (Suryadi dan Idris, 2010:44-47).
b. Teori kebudayaan
Teori ini memandang pembagian peran sosial berdasarkan jenis
kelamin itu sebagai manifestasi dari budaya masyarakat setempat,
sehingga tidak bisa berlaku universal, tetapi tergatung kepada kondisi
sosial budaya yang mempengaruhinya. Menurut teori ini, tejadinya
keunggulan laki-laki terhadap perempuan karena dikontruksi oleh
budaya yang dipengaruhi oleh peluang laki-laki yang lebih besar untuk
berperan aktif terhadap dunia luar. Dalam pandangan teori ini materi
atau harta kekayaan turut serta menentukan dominasi laki-laki terhadap
perempuan, seumpama raja-raja atau kaum bangsawan pada zaman
dahulu dapat menguasai, dan mendominasi perempuan bahkan lebih
dari satu perempuan. Laki-laki memiliki peluang lebih besar untuk
menguasai materi karena laki-laki tidak disibukan oleh tanggung jawab
mengandung, melahirkan, menyusui, dan mengasuh anak. Sehingga
laki-laki menjadi lebih leluasa bekerja keras untuk meraih dan
mengumpulkan uang. Teori kebudayaan yang memandang gender
sebagai hasil dari proses budaya masyarakat yang membedakan peran
sosial laki-laki dan perempuan sangat banyak pengikutnya. Semua
pejuang kesetaraan gender berpandangan bahwa gender bukan kodrati
tetapi gender adalah hasil dari proses budaya yang diwariskan secara
turun menurun (Suryadi dan Idris, 2010:48-49).
c. Teori psikoalnalisis
Teori ini pertama kali diperkenalkan oleh Sigmund Freud (1856-
1939). Teori ini mengungkapkan bahwa perilaku dan kepribadian laki-
laki dan perempuan sejak awal ditentukan oleh perkembangan
seksualitas. Freud menjelaskan kepribadian seseorang tersusun di atas
tiga struktur, yaitu id, ego, dan superego. Tingkah laku seseorang
menurut Freud ditentukan oleh interaksi ketiga struktur itu. Id sebagai
pembawaan sifat-sifat fisik biologis sejak lahir. Id bagaikan sumber
energi yang memberikan kekuatan terhadap kedua sumber lainnya.
Ego bekerja dalam lingkup rasional dan berupaya menjinakkan
keinginan agresif dari id. Ego berusaha mengatur hubungan antara
keinginan subjektif individual dan tuntutan objektif realitas sosial.
Superego berfungsi sebagai aspek moral dalam kepribadian dan selalu
mengingatkan ego agar senantiasa menjalankan fungsinya mengontrol
id (Umar, 1999: 46).
Menurut Freud kondisi biologis seseorang adalah masalah takdir
yang tidak dapat dirubah. Pada tahap phallic stage, yaitu tahap seorang
anak memeroleh kesenangan pada saat mulai mengidentifikasi alat
kelaminnya, seorang anak memeroleh kesenangan erotis dari penis
bagi anak laki-laki dan clitoris bagi anak perempuan. Pada tahap ini
(usia 3-6 tahun) perkembangan kepribadian anak laki-laki dan
perempuan mulai berbeda. Perbedaan ini melahirkan pembedaan
formasi sosial berdasarkan identitas gender, yakni bersifat laki-laki dan
perempuan (Umar, 1999: 41).
d. Teori struktural-fungsional
Teori struktural-fungsional merupakan teori sosiologi yang
diterapkan dalam melihat institusi keluarga. Teori ini berangkat dari
asumsi bahwa suatu masyarakat terdiri atas beberapa bagian yang
saling memengaruhi. Teori ini mencari unsur-unsur mendasar yang
berpengaruh di dalam suatu masyarakat, mengidentifikasi fungsi setiap
unsur, dan menerangkan bagaimana fungsi unsurunsur tersebut dalam
masyarakat. Banyak sosiolog yang mengembangkan teori ini dalam
kehidupan keluarga pada abad ke-20, di antaranya adalah William F.
Ogburn dan Talcott Parsons. Teori struktural-fungsional mengakui
adanya segala keragaman dalam kehidupan sosial. Keragaman ini
merupakan sumber utama dari adanya struktur masyarakat dan
menentukan keragaman fungsi sesuai dengan posisi seseorang dalam
struktur sebuah sistem. Sebagai contoh, dalam sebuah organisasi sosial
pasti ada anggota yang mampu menjadi pemimpin, ada yang menjadi
sekretaris atau bendahara, dan ada yang menjadi anggota biasa.
Perbedaan fungsi ini bertujuan untuk mencapai tujuan organisasi,
bukan untuk kepentingan individu. Struktur dan fungsi dalam sebuah
organisasi ini tidak dapat dilepaskan dari pengaruh budaya, norma, dan
nilai-nilai yang melandasi sistem masyarakat (Megawangi, 1999: 56).
Terkait dengan peran gender, pengikut teori ini menunjuk
masyarakat pra industri yang terintegrasi di dalam suatu sistem sosial.
Laki-laki berperan sebagai pemburu (hunter) dan perempuan sebagai
peramu (gatherer). Sebagai pemburu, lakilaki lebih banyak berada di
luar rumah dan bertanggung jawab untuk membawa makanan kepada
keluarga. Peran perempuan lebih terbatas di sekitar rumah dalam
urusan reproduksi, seperti mengandung, memelihara, dan menyusui
anak. Pembagian kerja seperti ini telah berfungsi dengan baik dan
berhasil menciptakan kelangsungan masyarakat yang stabil. Dalam
masyarakat ini stratifikasi peran gender sangat ditentukan oleh sex
(jenis kelamin). Menurut para penganutnya, teori struktural-fungsional
tetap relevan diterapkan dalam masyarakat modern. Talcott Parsons
menilai bahwa pembagian peran secara seksual adalah suatu yang
wajar, dengan pembagian kerja yang seimbang, hubungan suami-isteri
bisa berjalan dengan baik. Jika terjadi penyimpangan atau tumpang
tindih antar fungsi, maka sistem keutuhan keluarga akan mengalami
ketidakseimbangan. Keseimbangan akan terwujud apabila tradisi peran
gender senantiasa mengacu kepada posisi semula. Teori struktural-
fungsional ini mendapat kecaman dari kaum feminis, karena dianggap
membenarkan praktik yang selalu mengaitkan peran sosial dengan
jenis kelamin. Laki-laki diposisikan dalam urusan publik dan
perempuan diposisikan dalam urusan domistik, terutama dalam
masalah reproduksi. Menurut Walby teori ini akan ditinggalkan secara
total dalam masyarakat modern. Sedang Lindsey menilai teori ini akan
melanggengkan dominasi laki-laki dalam stratifikasi gender di tengah-
tengah masyarakat (Umar, 1999: 53)
