Pengertian gender

Gender sering diartikan dengan jenis kelamin (sex), padahal gender
berbeda dengan jenis kelamin. Gender sering juga dipahami sebagai
pemberian dari Tuhan atau kodrat Ilahi, padahal gender tidak semata-mata
demikian. Secara etimologis kata „gender‟ berasal dari bahasa Inggris yang
berarti „jenis kelamin‟ (M. Echols dan Shadily, 1983: 265).
Menurut Fakih (1996,:8-9) Gender adalah suatu sifat yang melekat
pada laki-laki maupun perempuan yang dikonstruksi secara sosial maupun
kultural. Misalnya bahwa perempuan itu lemah lembut, cantik, emosional,
dan sebagainya. Sementara laki-laki dianggap kuat, rasional, jantan,
perkasa, dan tidak boleh menangis. Ciri dan sifat itu sendiri merupakan
sifat-sifat yang dapat dipertukarkan. Perubahan ciri dan sifat tersebut dapat
terjadi dari waktu ke waktu dan dari tempat ketempat yang lain, juga
perubahan tersebut bisa terjadi dari kelas ke kelas masyarakat yang
berbeda. Semua hal yang dapat dipertukarkan antara sifat perempuan dan
laki-laki yang bisa bisa berubah, baik itu waktu maupun kelas. Sejarah
perbedaan gender terjadi melalui proses yang sangat panjang. Perbedaan
Gender terbentuk oleh banyak hal yang disosialisasikan, diajarkan, yang
kemudian diperkuat dengan mengkonstruksinya baik secara sosial maupun
kultural. Melalui proses panjang tersebut pada akhirnya diyakini sebagai
sesuatu yang kodrati baik bagi kaum laki-laki maupun perempuan, hal ini
kemudian direfleksikan sebagai sesuatu yang dianggap alami dan menjadi
identitas gender yang baku. Identitas gender adalah definisi seseorang
tentang dirinya, sebagai laki-laki atau perempuan, yang merupakan
interaksi kompleks antara kondisi biologis dan berbagai karakteristik
perilaku yang dikembangkan sebagai hasil proses sosialisasi.
Pengertian gender yang lebih kongkrit dan lebih operasional
dikemukakan oleh Nasarudin Umar bahwa gender adalah konsep kultural
yang digunakan untuk memberi identifikasi perbedaan dalam hal peran,
perilaku dan lain-lain antara laki-laki dan perempuan yang berkembang di
dalam masyarakat yang didasarkan pada rekayasa sosial (Umar, 2001: 35).
Dalam konsep gender, pembedaan antara laki-laki dengan
perempuan berdasarkan konstruksi secara sosial maupun budaya. Perilaku
yang menjadi identitas laki-laki maupun perempuan dibentuk melalui
proses sosial dan budaya yang telah diperkenalkan sejak lahir. Ketika
terlahir bayi laki-laki maka orang tua akan mengecat kamar bayi dengan
warna biru, dihiasi dengan gambar mobil-mobilan dan pesawat, serta
memberikannya mainan seperti bola, robot-robotan, dan tamia. Apabila
terlahir bayi perempuan maka orang tua akan mengecat kamar bayinya
dengan warna merah jambu, menghiasinya dengan gambar hello kitty, dan
menyiapkan boneka-boneka lucu untuk putrinya. Watak sosial budaya
selalu mengalami perubahan dalam sejarah, gender juga berubah dari
waktu ke waktu, dari satu tempat ke tempat lain. Sementara jenis kelamin
sebagai kodrat Tuhan tidak mengalami perubahan dengan konsekuensi-
konsekuensi logisnya (Muawanah, 2009: 8).
Dengan demikian gender menyangkut aturan sosial yang berkaitan
dengan jenis kelamin manusia laki-laki dan perempuan. Perbedaan
biologis dalam hal alat reproduksi antara laki-laki dan perempuan memang
membawa konsekuensi fungsi reproduksi yang berbeda (perempuan
mengalami menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui; laki-laki
membuahi dengan spermatozoa). Jenis kelamin biologis inilah merupakan
ciptaan Tuhan, bersifat kodrat, tidak dapat berubah, tidak dapat
dipertukarkan dan berlaku sepanjang zaman. Namun demikian,
kebudayaan yang dimotori oleh budaya patriarki menafsirkan perbedaan
biologis ini menjadi indikator kepantasan dalam berperilaku yang akhirnya
berujung pada pembatasan hak, akses, partisipasi, kontrol dan menikmati
manfaat dari sumberdaya dan informasi. Akhirnya tuntutan peran, tugas,
kedudukan dan kewajiban yang pantas dilakukan oleh laki-laki atau
perempuan dan yang tidak pantas dilakukan oleh laki-laki atau perempuan
sangat bervariasi dari masyarakat satu ke masyarakat lainnya. Ada
sebagian masyarakat yang sangat kaku membatasi peran yang pantas
dilakukan baik oleh laki-laki maupun perempuan, misalnya tabu bagi
seorang laki-laki masuk ke dapur atau mengendong anaknya di depan
umum dan tabu bagi seorang perempuan untuk sering keluar rumah untuk
bekerja. Namun demikian, ada juga sebagian masyarakat yang fleksibel
dalam memperbolehkan laki-laki dan perempuan melakukan aktivitas
sehari-hari, misalnya perempuan diperbolehkan bekerja sebagai kuli
bangunan sampai naik ke atap rumah atau memanjat pohon kelapa,
sedangkan laki-laki sebagian besar menyambung ayam untuk berjudi
(Puspitawati, 2012:2)
Sesungguhnya perbedaan gender tidak akan menjadi masalah
selama tidak melahirkan ketidakadilan gender, namun yang menjadi
persoalan ternyata perbedaan gender telah melahirkan berbagai
ketidakadilan, baik bagi kaum laki-laki dan terutama terhadap kaum
perempuan (Fakih, 1996:12).