Pembayaran imbalan jasa kepada auditor dilakukan setelah selesai
melakukan tugasnya. Imbalan (fee) yang diberikan berdasarkan atas
perjanjian yang telah dibuat sebelumnya. Semakin besar fee yang
diberikan, maka auditor semakin terdorong untuk meningkatkan kinerja
dan kemampuannya sehingga menghasilkan kualitas audit yang baik
(Prasmawardana dan Astika, 2017). Kuniasih dan Rohman (2014)
menyatakan bahwa auditor Kantor Akuntan Publik yang memiliki biaya
audit yang tinggi kemungkinan akan memberikan hasil audit berkualitas
yang dapat memuaskan klien
