Teori Keagenan

Teori Keagenan dikemukakan oleh Jensen & Meckling (1976),
yaitu sebuah organisasi ialah suatu hubungan maupun perjanjian di
antara principal dan agent. Teori agen ini muncul ketika satu orang atau
lebih (principal) mendelegasikan sebagian dari wewenangnya kepada
agen. Teori ini berhubungan dengan utility maximizers dimana adanya
peluang besar pada setiap pihak untuk mengoptimalkan kepentingannya
(Kurniasih, 2014).
Panjaitan (2014), pada dasarnya teori keagenan (agency theory)
membahas mengenai adanya kesepakatan diantara pemegang saham
dengan manajer dalam urusan pengelolaan perusahaan. Pada dasarnya
dalam keberhasilan bidang operasional di perusahaan manajer memiliki
tanggung jawab yang besar. Apabila terjadi kegagalan dalam
operasional perusahaan, maka jabatan dan fasilitas sebagai taruhannya.
Dengan adanya alasan tersebut mendasari mengapa seorang manajer
ingin melakukan manjemen laba untuk memenuhi kepentingannya
sendiri tanpa memikirkan orang lain.
Di dalam prakteknya manajer lebih mengetahui informasi dan
kondisi perusahaan dibanding pemilik modal akan tetapi, terkadang
manajer tidak memberikan informasi berdasarkan kondisi perusahaan
sebenarnya. Kondisi tersebut dinamakan asimetri informasi. Kondisi
asimetri informasi dapat mengakibatkan manajer memiliki kesempatan
yang besar dalam melakukan manajemen laba.
Pada dasarnya teori keagenan digunakan dalam mengatasi dua
masalah yang ada dalam keagenan. Pertama, terjadinya keinginan atau
tujuan yang saling berlawanan antara principal dan agent. Kedua,
masalah pembagian yang terjadi saat pembagian menanggung resiko
dimana principal dan agent memiliki perbedaan sikap. Adanya
kesamaan sikap dan tujuan diantara principal dengan agent dapat
memengaruhi agent dalam membuat laporan keuangan yang sesuai
dengan kondisi sebenarnya. Kualitas yang baik pada laporan keuangan
dapat memperoleh kualitas audit yang baik juga.
Prinsipal membutuhkan pihak ketiga (auditor) untuk
melaksanakan tugas audit pada laporan keuangan dalam meningkatkan
hasil kualitas laporan keuangan agar kepercayaan publik meningkat.
Auditor disini berfungsi untuk memonitor bagaimana tindakan manajer
sebagai agen dan memastikan agar agen tidak bertindak sesuai dengan
keinginan pribadi demi keuntungannya sendiri. Auditor merupakan
pihak yang dapat menjembatani antara principal dengan agent.
Tugasnya ialah untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan
keuangan perusahaan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku
umum.
Masalah keagenan auditor yang terjadi bersumber dari mekanisme
kelembagaan, yaitu ketika auditor sebagai pihak yang dipilih oleh
pemilik saham bertugas untuk melaksanakan audit pada kepentingan
saham, akan tetapi jasa auditor dibayarkan oleh pihak manajemen. Dari
hal tersebut dapat memunculkan benturan kepentingan yang tidak dapat
dihindari oleh seorang auditor dan memunculkan adanya
ketergantungan auditor terhadap kliennya agar masa perikatannya tidak
terputus di masa depan, dengan harus mematuhi berbagai keinginan
kliennya sehingga auditor merasa kehilangan independensinya
(Kartikasari, 2012).
Teori agensi dapat terjadi pada kontrak kerja dimana
memaksimalkan kegunaan yang diharapkan oleh principal namun tetap
mempertahankan agen yang bekerja dengan optimal. Jadi, teori
keagenan juga berfungsi dalam membantu auditor memahami adanya
konflik antara principal dengan agent. Dengan adanya auditor
diharapkan tidak adanya kecurangan yang terjadi pada laporan
keuangan sekaligus dapat mengevaluasi kinerja agen agar dapat
memberikan informasi yang bermanfaat untuk pihak investor, maupun
kreditor pada saat pengambilan keputusan.
Kartikasari (2012) menyatakan bahwa tanggung jawab dan peran
seorang auditor mencakup beberapa hal sebagai berikut :
a. Mendeteksi dan melaporkan kesalahan serta kewajaran
(irregularities) laporan keuangan, terutama jika terjadi fraud.
b. Memberikan informasi tentang adanya resiko – resiko bisnis klien.
c. Menentukan dan menilai tindakan melanggar hukum.
d. Meningkatkan kualitas audit dan efektivitas audit.
Dalam pemilihan auditor, indikator pertamanya ialah kualitas
audit. Maksudnya adalah pada saat memilih auditor, jasa pelayanan
yang diberikan auditor kepada klien adalah dasar pertimbangan yang
pertama. Konsistensinya dengan teori keagenan, manajemen perusahan
selalu berusaha memuaskan apa yang diinginkan investor yang dapat
membuat reputasi manajemen baik dimata investor. Hal tersebut juga
berhubungan terhadap independensi seorang auditor dimana, auditor
yang memiliki jangka waktu perikatan yang lama dengan perusahaan
dapat menimbulkan rasa nyaman yang dapat mengganggu objektifitas
dan independensi auditor. Adanya masalah keagenan dari sisi auditor
yaitu auditor mempunyai keinginan mempertahankan serta
meningkatkan pendapatan jasa auditornya dengan memenuhi segala
keinginan klien yang di audit olehnya, terutama klien yang sudah
memiliki perikatan yang lama dengannya.
Dari permasalahan tersebut, auditor harus tetap
mempertimbangkan resiko litigasi yang timbul dalam memaksimalkan
profitabilitas. Kegagalan yang dilakukan auditor dalam mengaudit dapat
mengakibatkan pada pengenaan sanksi oleh pemerintah yang akan
merusak reputasi seorang auditor. Pemerintah sangat berperan untuk
melindungi kepentingan publik dengan mengeluarkan kebijakan –
kebijakan mengenai penyimpangan agar kualitas audit tetap terjaga.