Menurut ILO (International Labour Organization) pengertian koperasi adalah : Cooperative defined as an asociation of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic and trough the formation of a democratically controlled bussiness organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking. (Arifin Sitio, dkk. 2001: 16)
Selanjutnya berdasarkan Undang-undang No. 17 tahun 2012 pasal 1, pengertian koperasi yaitu : Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Dapat disimpulkan bahwa koperasi merupakan badan usaha yang didirikan oleh sekelompok orang atau badan hukum koperasi, yang dalam menjalankan usahanya dilakukan dengan adanya kerjasama para anggotanya. Usaha yang dijalankan harus sesuai dengan nilai dan prinsip yang ada pada koperasi.
