Audit forensik merupakan disiplin ilmu audit yang relatif baru yang menonjol akibat meningkatnya kejahatan keuangan. Gray (2008) menghubungkan kata forensik dengan mengacu pada masalah hukum, terutama masalah pidana.
Menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) 2006, forensic accounting / auditing merujuk kepada fraud examination. Dengan kata lain, audit forensik menerapkan keahlian akuntansi, audit, dan investigasi untuk memberikan informasi keuangan serta penyalahgunaan aset dari berbagai masalah di pengadilan.
Auditor forensik bertugas menyelidiki dugaan kecurangan dan mendokumentasikan kecurangan finansial seperti menghitung kerugian aset (Adebisi dan Gbegi, 2015). Strategi dalam audit forensik juga mengadaptasi prosedur-prosedur investigasi untuk mencari tahu niat pelaku dan bukti kecurangan yang berdasar pada 5w + 1H. Bukti yang dimaksud adalah suatu pernyataan atau pengungkapan informasi keuangan yang terkait dengan kecurangan untuk kebutuhan di pengadilan (Biksa dan Wiratmaja, 2016).
Menurut Syafnita (2013) dalam pelaksanaannya proses audit forensik ada empat tahapan, diantaranya:
- Menerima permintaan penyelidikan dari suatu kasus;
- Melakukan penyusunan perencanaan, dimana dalam poses ini dilakukan pembuatan hipotesis dan cara mengumpulkan bukti;
- Mengumpulkan bukti untuk membuktikan hipotesis dan fakta terjadinya kecurangan;
- Menyusun laporan hasil penyelidikan
Akenbor and Ironkwe (2014) menyatakan bahwa teknik audit forensik harus memiliki sifat proaktif dan reaktif. Seorang auditor forensik internal adalah melengkapi tugas auditor internal. Auditor forensik harus secara teratur menjalani program pelatihan dan pengembangan untuk mempertahan kompetensi dan keterampilan audit forensik yang efektif, serta Audit forensik dibuat untuk lembaga publik oleh otoritas pengawas daripada bersifat sukarela.
Peranan auditor forensik dalam memerangi kegiatan kecurangan sangat berpengaruh positif dalam tata kelola perusahaan, diantaranya peningkatan akuntabilitas manajemen, memperkuat auditor eksternal, independensi dalam membantu anggota komite audit dalam menjalankan fungsi pengawasan dengan memberikan mereka jaminan atas laporan audit internal. Hal ini berdampak mengurangi kegagalan perusahaan dan peningkatan investor (Eyisi dan Agbaeze, 2014). Ini juga memperkuat temuan Enofe (2015) bahwa audit forensik secara signifikan membantu dalam mendeteksi dan mencegah kasus penipuan dalam bisnis. Dengan demikian, dengan praktik kecurangan akan berkurang secara drastis.
