Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 /POJK.04/2016
mendefinisikan Laporan Tahunan (annual report) adalah laporan
pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris dalam melakukan
pengurusan dan pengawasan terhadap Emiten atau
Perusahan Publik dalam kurun waktu 1 (satu) tahun buku
kepada Rapat Umum Pemegang Saham yang disusun
berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini. Laporan Tahunan wajib memuat:
a. Ringkasan data keuangan penting;
b. Informasi saham (jika ada);
c. Laporan Direksi;
d. Laporan Dewan Komisaris;
e. Profil Emiten atau Perusahaan Publik;
f. Analisis dan pembahasan manajemen;
g. Tata kelola Emiten atau Perusahaan Publik;
h. Tanggung jawab sosial dan lingkungan Emiten atau Perusahaan
Publik;
i. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit; dan
j. Surat pernyataan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
tentang tanggung jawab atas Laporan Tahunan.
