Teori legitimasi berfokus pada interaksi perusahaan dengan masyarakat.
Dalam buku Ghozali dan Chariri (2007) menyatakan yang mendasari teori
legitimasi adalah “kontrak sosial” antara perusahaan dengan masyarakat dimana
perusahaan beroperasi dan menggunakan sumber ekonomi. Teori ini menyatakan
bahwa organisasi termasuk dalam bagian dari masyarakat, sehingga organisasi
harus memperhatikan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat. Karena
dengan perusahaan memperhatikan hal tersebut, maka perusahaan akan terlihat
semakin legitimate dimata masyarakat.
Legitimate dapat dianggap sebagai penyamaan persepsi atau asumsi bahwa
tindakan yang dilakukan oleh suatu entitas adalah merupakan tindakan yang
diinginkan, pantas ataupun sesuai dengan norma, nilai kepercayaan. Legitimasi
dianggap penting bagi perusahaan. Dengan adanya legitimasi, masyarakat sekitar
akan mendukung perusahaan berupa partisipasi yang dilakukan masyarakat dan
tidak dihambatnya perusahaan dalam beroperasi. Perusahaan akan cenderung
bertindak sesuai keinginan masyarakat yaitu mampu bertanggung jawab terhadap
lingkungan (Cahya, 2017).
Dalam teori legitimasi menyarankan adanya pengungkapan sebagai langkah
meyakinkan masyarakat akan tanggung jawab lingkungan. Hal ini dikarenakan
ketika masyarakat tidak puas atas kinerja yang dilakukan oleh perusahaan maka
saat itulah posisi posisi legitimasi perusahaan tersebut akan terancam dan
mempengaruhi keberlanjutan usaha perusahaan tersebut. Ketidakpuasan ini akibat
dari adanya ketidaksesuaian nilai yang dianut masyarakat dan perusahaan. Hal
inilah yang disebut sebagai legitimacy gap (Ghozali dan Chariri, 2007).
Perusahaan diharapkan dapat meneysuaiakan dengan nilai-nilai sosial dan
norma-norma yang berkembang di lingkungan masyarakat sekitar. Hal ini untuk
mencegah terjadinya legitimacy gap dimasa mendatang. Selain itu cara untuk
mencegah legitimacy gap yaitu dengan cara melakukan pengungkapan informasi
perusahaan kepada public, seperti pengungkapan pada annual report. Melalui
pengungkapan, perusahaan juga dapat mengklarifikasi atau bahkan membantah
berita-berita negatif yang mungkin muncul di media.
Masalah lingkungan yang disebabkan oleh operasi perusahaan tidak hanya
terkait dengan lingkungan sekitar perusahaan, namun sudah berkembang pada
pemanasan global yang disebabkan oleh gas emisi yang dihasilkan perusahaan
(Cahya, 2017). Berdasarkan pada teori legitimasi, pengungkapan emisi karbon
merupakan respon perusahaan terhadap tekanan lingkungan masyarakat atas
keberadaaan usahanya. Dengan pengungkapan emisi karbon, perusahaan dapat
menunjukkan bahwa aktivitas perusahaan tidak bertentangan dengan hukum,
aturan norma, dan ketentuan-ketentuan lainnya. Sehingga perusahaan berharap
untuk mendapatkan legitimasi masyarakat dan menjaga keberlangsungan
usahanya.
