Mengenai bentuk dan tahap partisipasi dapat dicermati dari sebagai pendapat sebagai mana dirangkum Ndraha (1990) berikut ini:
- partisipasi dalam/melalui kontak yang lain (contact change) sebagai salah satu bentuk titik awal perubahan;
- partisipasi dalam bentuk memperhatikan/menyerap dan memberi tanggapan terhadap informasi baik dalam arti menerima, mentaati, memenuhi, melaksanakan, mengiyakan, menerima dengan syarat, maupun dalam arti menolaknya;
- partisipasi dalam perencanaan pembangunan, termaksud dalam pengambilan keputusan/penetapan rencana. Perasaan terlibat dalam perencanaan perlu ditimbulkan sedini mungkin didalam masyarakat. Partisipasi ini disebut juga partisipasi dalam pengambilan keputusan, termasuk keputusan politik yang menyangkut mereka, partisipasi yang besifat teknis/desain proyek;
- partisipasi dalam pelaksanaan operasional pembangunan;
- partisipasi dalam penerima, memelihara dan mengembangkan hasil pembangunan yang disebut “participation in beneffitcs”;
- partisipasi dalam menilai pembangunan, yaitu keterlibatkan masyarakat dalam menilai sejauh mana pelaksanaan pembangunan sesuai dengan rencana dan sejauh mana pelaksanaan pembangunan sesuai dengan rencana dan sejauh mana hasilnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Terdapat beberapa macam bentuk partisipasi, yang bergantung kepada situasi dan keadaan keperluan partisipasi tersebut. Menurut Keith Davis dalam Sastropoetro (1998) bentuk partisipasi tersebut adalah sebagai berikut:
- konsultasi dalam bentuk jasa;
- sumbangan spontan berupa uang atau barang;
- mendirikan proyek yang sifatnya berdikari dan dananya berasal dari sumbangan individu/instansi yang berasal dari luar lingkungan tertentu (dermawan/pihak ketiga);
- mendirikan proyek yang sifatnya berdikari dan dibiayai oleh seluruh komuniti (biasanya diputuskan oleh rapat komuniti, rapat desa yang menentukan anggaranya);
- sumbangan dalam bentuk kerja, biasanya dilakukan oleh tenaga ahli setempat;
- aksi masa;
- mengadakan pembangunan dikalangan keluarga desa sendiri;
- membangun proyek komuniti yang bersifat otonomi.
Bentuk-bentuk partisipasi ini dalam kegiatan pelaksanaannya tentunya memerlukan prasyarat, salah satunya adalah unsur kesukarelaan dalam melakuakan peran serta tersebut, karena dalam melakukan peran serta atau partisispasi berarti melakukan keterlibatan terhadap suatu masalah yang memerlukan peran serta dari berbagai kalangan disekelilingnya untuk dapat mencapai tujuan. Proses peran Serta atau Partisipasi menggambarkan keterlibatan personal dalam bentuk :
- proses pengambilan keputusan;
- menetukan kebutuhan yang diinginkan; dan
- menujukan dan mewujudkan tujuan dan prioritas yang ingin dicapai
Penelitian Henryk (2013) menunjukan bahwa partisipasi masyarakat pada pembangunan fisik maupun non fisik telah cukup aktif. Hal demikian dilihat dari partisipasi aktif masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa. Perbedaan utamanya adalah bahwa pada penelitian tersebut pembangunan lebih banyak memberikan fokus pada tahap perencanaan. Hal tersebut dikarenakan penelitian dilakukan sebelum Undang-undang Desa disahkan.
Sementara saat ini Undang-undang Desa telah disahkan dan didalamnya diatur bahwa proses pembangunan desa terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Berdasarkan uraian tersebut, dapat diketahui bahwa orisinalitas penelitian yang dilakukan oleh peneliti tidak hanya terletak pada setting penelitian saja, yaitu waktu dan tempat penelitian, lebih dari itu, penelitian ini juga memiliki kekhasannya sendiri dibanding penelitian-penelitian terdahulu yang telah dilakukan yang terkait partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa. Kekhasan tersebut berkaitan dengan pembahasan partisipasi masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa, adanya pembagian bahasan dan tahap pembangunan desa (perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan), serta digunakannya Undang-undang Desa Tahun 2014 yang telah disahkan dalam penelitian ini.
Pada sisi lain hasil penelitian Megawati (2008) menemukan bahwa partisipasi masyarakat dengan adanya komunikasi yang baik memberikan pengaruh yang signifikan terhadap partisipasi masyarakat. Komunikasi yang bersifat dialogis, berbasis kemitraan antara pemerintah dan masyarakat, yang menempatkan komunikator dan komunikan dalam posisi yang sama sebagai subyek, akan meningkatkan keterlibatan mental/emosional, kontibusi dan tanggung jawab dalam pembangunan.
Uraian dari masing-masing tahapan partisipasi adalah sebagai berikut (Mardijani, 2010:43):
- Partisipasi dalam Perencanaan Kegiatan
Dalam tahap perencanaan, orang sekaligus diajak turut membuat keputusan yang mencakup perumusan tujuan, maksud dan target.
- Partisipasi dalam Pelaksanaan Kegiatan
Partisipasi masyarakat dalam tahap pelaksanaan pembangunan harus diartikan sebagai pemerataan sumbangan masyarakat dalam bentuk tenaga kerja, uang tunai dan sebagainya.
- Partisipasi dalam Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan
Kegiatan pemantauan dan evaluasi program dan proyek pembangunan sangat diperlukan. Dalam hal ini, partisipasi masyarakat mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan pengembangan kegiatan serta perilaku aparat pembangunan.
- Partisipasi dalam Pemanfaatan Hasil Kegiatan
Partisipasi dalam hal pemanfaatan hasil pembangunan, merupakan unsur terpenting. Sebab tujuan pembangunan adalah untuk memperbaiki mutu hidup masyarakat. Disamping itu, pemanfaatan hasil pembangunan akan merangsang kemauan dan kesukarelaan masyarakat untuk selalu berpartisipasi dalam setiap program pembangunan yang akan datang.
