Teori legitimasi menyatakan bahwa perusahaan berusaha untuk
meyakinkan bahwa mereka melakukan kegiatan sesuai dengan batasan nilai-nilai
yang melekat dan norma-norma perilaku yang ada dalam sistem sosial
masyarakat dimana mereka (perusahaan) berada. Menurut Guthrie dan Parker
(1989) serta O’Dwyer (2002) dalam Chariri dan Ghozali (2007) menyatakan
bahwa teori legitimasi tidak dapat digunakan untuk menjelaskan social reporting
behavior di semua negara. Hal ini disebabkan karena legitimasi dipengaruhi oleh
kultur, interpretasi masyarakat yang berbeda, sistem politik dan ideologi
pemerintah. Deegan (2004) menjelaskan tentang teori legitimasi organisasi di
negara berkembang terdapat 2 hal: (1) kapabilitas dalam menempatkan motif
maksimalisasi keuntungan membuat gambaran lebih jelas tentang motivasi
perusahaan memperbesar tanggung jawab sosialnya, dan (2) legitimasi organisasi
dapat untuk memasukkan faktor budaya yang membentuk tekanan institusi yang
berbeda dalam konteks yang berbeda.
O’Donovan (2002) dalam Hadi (2010); dalam Putri dan Christiawan
(2014) berpendapat legitimasi perusahaan dapat dilihat sebagai sesuatu yang
diberikan masyarakat kepada perusahaan dan sesuatu yang diinginkan atau dicari
perusahaan dari masyarakat. Ketika ada perbedaan antara nilai-nilai yang dianut
perusahaan dengan nilai-nilai masyarakat, legitimasi perusahaan akan berada pada
posisi terancam (Lindblom, 1994; Dowling dan Pfeffer, 1975 dalam Chariri dan
Ghozali, 2007). Perbedaan tersebut dinamakan legitimacy gap dan dapat
mempengaruhi kemampuan perusahaan untuk melanjutkan kegiatan usahanya
(Dowling dan Pfeffer, 1975 dalam Ghozali dan Chariri, 2007). Beberapa upaya
yang perlu dilakukan perusahaan dalam mengelola efektivitas dari legitimasi
(Dowling dan Pfeffer, 1975 dalam Hadi, 2011) yakni dengan:
1. Melakukan identifikasi dan komunikasi atau dialog dengan publik.
2. Melakukan komunikasi atau dialog tentang masalah nilai sosial
kemasyarakatan dan lingkungan, serta membangun persepsi tentang
perusahaan.
3. Melakukan strategi legitimasi dan pengungkapan terkait dengan CSR,
dimana dalam konteks ini CSR dipandang sebagai suatu kebijakan yang
disetujui baik oleh perusahaan maupun masyarakat. Masyarakat yang
dimaksud di sini adalah masyarakat yang telah memberikan izin kepada
perusahaan untuk menggunakan sumber daya alam dan manusia untuk
melakukan fungsi produksinya. Karena itu pengungkapan CSR merupakan
suatu kewajiban asasi perusahaan yang tidak bersifat sukarela.
Menurut Tamba (2011) dalam Kurniasih dkk (2015), perusahaan yang
selalu berusaha untuk menyelaraskan diri dengan norma-norma yang ada di dalam
masyarakat dan mengantisipasi terjadinya legitimacy gap maka perusahaan
tersebut memperoleh penerimaan oleh masyarakat dan akan menjamin
kelangsungan hidup perusahaan.
