Penerapan program CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari
konsep tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance—GCG).
The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG) mendefinisikan GCG
sebagai struktur, sistem, dan proses yang digunakan perusahaan untuk
menjalankan kegiatan operasional secara berkelanjutan agar dapat menciptakan
dan meningkatkan nilai tambah bagi perusahaan. El Gammal dan Showeiry
(2012) dalam Utari (2014) mengatakan bahwa GCG berkaitan dengan
kepercayaan investor kepada pihak manajemen perusahaan bahwa manajemen
dapat memberikan keuntungan atas dana yang telah diinvestasikan kedalam
perusahaan dan investor yakin bahwa manajemen tidak akan melakukan
kecurangan dalam hal penggelapan dan melakukan investasi terhadap kegiatan
yang akan merugikan pihak investor.
GCG menekankan pada 5 prinsip dasar yaitu transparancy (keterbukaan
informasi), accuntability (akuntabilitas), responsibility (pertanggungjawaban),
independency (kemandirian), fairness (kesetaraan dan kewajaran). Pada dasarnya
GCG mempunyai hubungan yang sangat erat dengan CSR dimana dalam prinsip
GCG terutama responsibility dapat diwujudkan dengan pelaksanaan CSR sebagai
tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya. Penerapan prinsipprinsip dalam corporate goverance akan memberikan manfaat (Utama, 2007
dalam Subroto, 2012): (1) meminimalkan agency costs dengan mengontrol
konflik kepentingan yang mungkin terjadi antara prinsipal dengan agen, (2)
meminimalkan cost of capital dengan menciptakan sinyal positif kepada para
penyedia modal, (3) meningkatkan citra perusahaan, (4) meningkatkan nilai
perusahaan yang dapat dilihat dari cost of capital yang rendah, dan (5)
peningkatan kinerja keuangan dan persepsi stakeholders terhadap masa depan
perusahaan yang lebih baik.
Anggraini (2006) menyatakan bahwa tuntutan terhadap perusahaan untuk
memberikan informasi yang transparan, organisasi yang akuntabel serta tata
kelola perusahaan yang baik memaksa perusahaan untuk memberikan informasi
mengenai aktivitas sosialnya. Tuntutan masyarakat adalah untuk mengetahui
sudah sejauh mana tanggung jawab sosial telah dijalankan oleh perusahaan
sehingga masyarakat merasa aman dan tentram dalam menggunakan produkproduk yang diproduksi perusahaan tersebut. Tujuan pelaksanaan corporate
governance adalah mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab
perusahaan pada masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Apabila perusahaan tidak
melakukan pengungkapan dengan baik (tidak lengkap, transparan dan relevan)
maka baik perusahaan maupun pemegang saham akan mengalami kerugian dan
akan berdampak pada perekonomian secara keseluruhan.
