Teori Agensi (Agency Theory) (skripsi dan tesis)

Teori agensi memiliki asumsi bahwa tiap-tiap individu semata-mata
termotivasi oleh kepentingan dirinya sendiri sehingga menimbulkan konflik
kepentingan antara prinsipal (pemilik/para pemegang saham) dan agen
(manajemen/manajer). Kondisi ini terjadi karena ketidakseimbangan informasi
(asymetrical information), dimana manajer lebih mengetahui informasi internal
dan prospek perusahaan di masa yang akan datang dibandingkan pemegang saham
dan stakeholder lainnya. Menurut Jensen dan Meckling (1976); Jensen (1986);
Weston dan Brigham (1994) dalam Khadifa (2014), masalah keagenan dapat
terjadi dalam 2 bentuk hubungan, yaitu: (1) antara manajer dan pemegang saham
(shareholders), dan (2) antara manajer dan pemberi pinjaman (bondholders). Jika
perusahaan berbentuk perorangan yang dikelola sendiri oleh pemiliknya, maka
dapat diasumsikan bahwa manajer—pemilik tersebut akan mengambil setiap
tindakan yang mungkin untuk memperbaiki kesejahteraannya, terutama diukur
dalam bentuk peningkatan kekayaan perorangan dan juga dalam bentuk
kesenangan dan fasilitas eksekutif. Tetapi jika manajer mempunyai porsi sebagai
pemilik dan mereka mengurangi hak kepemilikannya dengan membentuk
perseroan dan menjual sebagian saham perusahaan kepada pihak luar, maka
pertentangan kepentingan bisa segera timbul karena pada dasarnya setiap individu
bertindak atas kepentingan mereka sendiri.
Jensen dan Meckling (1976) dalam Rahmawati dkk (2006); dalam Khadifa
(2014) menambahkan bahwa jika kedua kelompok tersebut (agen dan prinsipal)
adalah orang-orang yang berupaya memaksimalkan utilitasnya, maka terdapat
alasan yang kuat untuk meyakini bahwa agen tidak akan selalu bertindak yang
terbaik untuk kepentingan prinsipal. Diasumsikan bahwa pihak prinsipal hanya
mementingkan dan memperhatikan tentang bertambahnya imbal hasil yang
mereka dapat atas investasi yang mereka tanamkan. Dan pihak agen sebagai pihak
yang menerima wewenang untuk mengelola perusahaan agar tercipta kondisi yang
baik bagi perusahaan dan investor, justru hanya memperhatikan kepuasan
individunya dengan menerima kompensasi keuangan dan fasilitas yang didapat
dari posisinya sebagai seorang pengelola manajemen. Dengan adanya perbedaan
kepentingan tersebut maka timbul agency problem.
Agency problem dapat memunculkan suatu biaya yang dikenal dengan
agency cost (Jansen dan Meckling, 1976 dalam Widiana, 2012). Agency cost
(biaya keagenan) adalah biaya yang ditanggung pemegang saham untuk
mendorong manajer dalam memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham dan
merupakan salah satu alat pengendali agar konflik antara prinsipal dan agen dapat
dihindari. Jensen dan Meckling (1976) dalam Khadifa (2014) membagi agency
cost menjadi 3 jenis, antara lain:
1. Monitoring cost, merupakan biaya yang dikeluarkan oleh prinsipal untuk
mengawasi perilaku agen yang dapat merugikan prinsipal. Monitoring cost
dapat berupa biaya audit, peraturan operasi, dan pembatasan anggaran.
2. Bonding cost, merupakan biaya yang muncul karena adanya mekanisme
pembatasan tindakan yang dilakukan manajer dengan keinginannya sendiri.
Contoh dari bonding cost adalah pembuatan quarterly report (laporan
triwulan) oleh manajer secara sukarela sebagai sarana komunikasi dengan
prinsipal.
3. Residual loss, merupakan kerugian yang ditanggung oleh prinsipal akibat
dari tindakan agen yang belum sesuai dengan keinginan prinsipal
walaupun monitoring cost dan bonding cost sudah dikeluarkan. Tindakan
tersebut dapat berupa penggantian nilai dari akun-akun tertentu pada
quarterly report yang sudah disiapkan dengan tujuan mendapatkan bonus
yang lebih besar.