Definisi Anak (skripsi dan tesis)

Seperti yang telah dijelaskan di atas, definisi anak dapat
diartikan berbeda-beda tergantung dari sudut pandang kita
melihat. Dan terdapat beberapa Undang-Undang di Indonesia
yang mendefinisikan tentang anak, antara lain :
1) “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan
belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
(Indonesia, 2016).”
2) “Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18
(delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak
yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah
demi kepentingannya (Indonesia, 1999).”
3) “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan
belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
(Pemerintah Daerah Kota Batam, 2016).”
Keturunan kedua atau manusia yang masih kecil
merupakan definisi anak menurut KBBI. Beberapa para ahli juga
mengemukakan pendapatnya mengenai definisi anak. Manusia
yang muda dalam umur dan jiwa serta mudah terpengaruh oleh
keadaan sekitar merupakan anak-anak menurut R. A. Kosnan.
Sehingga anak-anak wajib diperhatikan agar hak-hak anak dapat
terlindungi dan tidak mudah dipengaruhi oleh lingkungan.
Selama masih dalam pertumbuhan dan perkembangan,
anak masih disebut anak dan dapat dikatakan dewasa jika proses
tersebut telah selesai. Batasan umur dikatakan anak telah dewasa
adalah 18 (delapan belas) tahun bagi perempuan dan 21 (dua