Hak Anak (skripsi dan tesis)

UUD NRI Tahun 1945 menjelaskan bahwa “perlindungan
atas kekerasan dan diskriminasi merupakan hak anak.” Anak
merupakan generasi penerus bangsa sehingga upaya
perlindungan anak haruslah dilakukan sejak dini agar kelak bisa
berpartisipasi dalam secara optimal. Banyak hak yang
sepatutnya dilindungi dimana hak tersebut diatur dalam beberapa
peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu :
1) “(1) Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan
dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam
keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk
tumbuh dan berkembang dengan wajar.
(2) Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan
kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan
kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warga
negara yang baik dan berguna.
(3) Anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, baik
semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan.
(4) Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan
hidup yang dapat membahayakan atau menghambat
pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar
(Indonesia, 1979).”
2) “(1) Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua,
keluarga, Masyarakat, dan negara (2) Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk
kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh
hukum bahkan sejak dalam kandungan. [. . .]
(1) Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan
hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental.
penelantaran. perlakuan buruk, dan pelecehan seksual
selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau
pihak lain manapun yang bertanggungjawab atas
pengasuhan;
(2) Dalam hal orang tua. wali, atau pengasuh anak
melakukan segala bentuk penganiayaan fisik atau mental,
penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual
termasuk pemerkosaan, dan atau pembunuhan terhadap
anak yang seharusnya dilindungi maka harus dikenakan
pemberatan hukuman. [. . .]
(1) Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran
penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang
tidak manusiawi.
(2) Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat
dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang masih anak.
(3) Setiap anak berhak untuk tidak dirampas kebebasannya
secara melawan hukum.
(4) Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak
hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku
dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir .
(5) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak
mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dengan
memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai
dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang dewasa,
kecuali demi kepentingannya.
(6) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak
memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara
efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku.
(7) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk
membela diri dan memperoleh keadilan di depan
Pengadilan Anak yang objektif dan tidak memihak dalam
sidang yang tertutup untuk umum (Indonesia, 1999).”