Setiap manusia di dunia ini memiliki hak dan kewajiban.
Ayah berkewajiban untuk mencari nafkah sedangkan ibu
mengurus rumah tangga. Masing-masing memiliki kewajiban
sesuai peranannya didalam kehidupan, bahkan anak sekalipun
memiliki kewajiban. Peraturan perundang-undangan Indonesia
mengatur hak anak dan juga kewajiban anak, yang berbunyi :
“Setiap anak berkewajiban untuk:
a. menghormati orang tua, wali, dan guru;
b. mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi
teman;
c. mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
d. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya;
dan
e. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia
(Indonesia, 2016).”
Masih banyak kewajiban sebagai anak selain yang
dicantumkan dalam UU Perlindungan Anak di atas. Dalam
kehidupan sehari-hari, kewajiban anak bertambah seiring
bertambahnya usia. Berbeda kewajiban seorang anak ketika
masih berusia di bawah 10 (sepuluh) tahun dengan di atas 10
(sepuluh) tahun. Semakin menua manusia, semakin banyak pula
kewajiban yang harus dijalankan
