Secara umum, anak merupakan karunia terindah dari Tuhan YME
yang lahir dari perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan.
Banyak sisi yang dapat kita lihat untuk mengartikan kata “anak”. Anak
dari sudut pandang hukum ialah orang yang belum dewasa sehingga
dapat dikatakan belum cakap hukum. Namun, dari sudut pandang lain
menyatakan bahwa kedewasaan seseorang tidak dapat diukur dengan
usia. Akan tetapi, negara Indonesia yang disebut sebagai negara hukum
menetapkan ukuran kedewasaan seseorang dengan batasan usia pada
suatu peraturan perundang-undangan.
Dalam hukum islam, batasan seorang anak dikatakan dewasa
ialah ketika anak tersebut telah masuk ke masa baligh yang ditandai
dengan perbedaan badaniah baik itu pada laki-laki maupun perempuan.
Laki-laki akan mengalami mimpi yang dialami oleh laki-laki dewasa
dan perempuan akan mengalami menstruasi atau biasa disebut juga
sebagai haid.
