Menurut (Hidayah, 2013) mekanisme adalah cara kerja suatu organisasi yang mengatakan bahwa interaksi bagian satu dengan bagian yang lainnya dalam suatu sistem yang secara tidak sengaja memunculkan fungsi yang sesuai dengan tujuan. Menurut (Pujiati, 2013) Mekanisme Good Corporate Governance yang digunakan ada empat yaitu : Board Of Commissioner, Audit Commite, Management, dan Shareholder. 1. Board Of Commissioner/ Dewan Komisaris Peran dewan komisaris sesuai dengan yang dinyatakan dalam National Code for Good Corporate Governance (2001) dalam (Agustia, 2013) adalah menciptakan keefektifan pelaksanaan pengelolaan perusahaan yang baik dengan memastikan bahwa perusahaan telah melakukan tanggung jawab sosial dan mempertimbangkan berbagai kepentingan stakeholder perusahaan sebaik mungkin. Tugas dewan komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap kualitas informasi yang terdapat dalam laporan keuangan dan bertanggung jawab penuh terhadapnya. Hal ini penting karena manajemen mempunyai kepentingan untuk melakukan tindakan manajemen laba yang berakibat akan mengurangi kepercayaan investor. Untuk mengatasinya dewan komisaris diijinkan untuk memiliki akses pada informasi perusahaan. Dewan komisaris tidak memiliki kekuasaan dalam perusahaan, untuk hal itu yang bertanggung jawab untuk memberikan informasi yang terkait dengan perusahaan terhadap dewan komisaris adalah dewan direksi (NCCG, 2001) dalam (Agustia, 2013). Untuk mengurangi permasalahan agency yang timbul maka peran komisaris mulai dibutuhkan sekaligus bertugas untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan yang telah dibuat oleh direksi.
