Komite Nasional Kebijakan Governance atau KNKG (2017) dalam (Sholahudin, 2018) menyatakan bahwa setiap perusahaan harus memastikan bahwa prinsip-prinsip pokok Good Corporate Governance diterapkan pada setiap aspek bisnis dan disemua jajaran perusahaan. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut : 1) Transparency (Keterbukaan) Dalam menjalankan bisnisnya perusahaan diharapkan menyediakan informasi yang material dan relevan sehingga dengan mudah dapat diakses dan dipahami oleh para pemangku kepentingan. Disamping itu perusahaan juga harus mengungkapkan semua hal yang terkait dengan para pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait dengan pengambilan keputusan. 2) Accountability (Akuntabilitas) Dalam mengelola perusahaan, harus dikelola dengan benar, terukur dan sejalan dengan kepentingan perusahaan dan tetap memperhatikan kepentingan para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Selain itu pertanggungjawaban atas kinerja perusahaan harus dapat disampaikan secara terbuka dan wajar. Salah satu prasyarat yang diperlukan dalam mencapai kinerja perusahaan yang berkesinambungan adalah akuntabilitas. 3) Responsibility (Pertanggungjawaban) Kepatuhan pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan. 4) Independency (Kemandirian) Agar perusahaan tidak dapat dicampurtangani oleh pihak lain, maka perusahaan harus dijalankan secara mandiri sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi. 5) Fairness (Kewajaran) Perusahaan harus selalu memperhatikan kepentingan dari para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan kegiatan usahanya dan berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran.
