Pengertian Good Corporate Governance (skripsi dan tesis)

Secara sederhana Good Corporate Governance dapat diartikan sebagai tatanan perusahaan yang baik. Good Corporate Governance adalah sistem yang dapat mengatur dan mengkontrol suatu perusahaan yang dapat menciptakan nilai tambah untuk semua stakeholder khususnya dan pada umumnya dapat mencapai tujuan suatu perusahaan. Dengan adanya tata kelola perusahaan ini diharapkan mampu mencegah terjadinya kesenjangan antara pengelola dan pemilik perusahaan sehingga dalam proses pencapaian tujuan perusahaan akan lebih efektif dan efisien (Yuniarti, 2018). Menurut Sukrisno Agoes (2013:101) good corporate governance dapat diartikan sebagai berikut: “Peran dewan komisaris, peran dewan direksi, para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya diatur dengan suatu sistem yang mengatur hubungan diantaranya, yaitu sistem Good Corporate Governance. Sistem tata kelola perusahaan yang baik juga disebut sebagai suatu proses yang transparan atas pencapaian tujuan perusahaan, dan penilaian kinerjanya”. Menurut Bank Dunia tata kelola perusahaan dapat diartikan sebagai kumpulan hukum, peraturan dan patokan yang wajib dipenuhi sehingga dapat mendorong kinerja perusahaan agar bekerja secara lebih efektif dan efisien, dan diharapkan nantinya akan menghasilkan nilai ekonomi dalam jangka panjang yang berkesinambuggan bagi para pemegang saham maupun masyarakat. Dari beberapa pendapat diatas, maka dapat disimpulkan bahwa good corporate governance adalah suatu tata kelola perusahaan yang baik dimana dengan adanya pengelolaan tersebut diharapkan akan mencegah terjadinya suatu kesenjangan antara pihak manajer dan para pemegang saham dan akan menjadikan mereka mempunyai tujuan dan pemikiran yang sejalan agar dapat memberikan manfaat bagi perusahaan dimasa yang akan datang.