Komite audit adalah suatu komite yang dibentuk oleh dewan direksi dan beranggotakan minimal tiga orang. Jumlah anggota komite audit minimal tiga orang ini dimaksudkan agar dalam pengawasan proses pelaporan keuangan peran komite audit bisa berjalan efektif. Keberadaan komite audit diharapkan dapat meminimalisir kesalahan pelaporan keuangan. Komite audit mempunyai kemampuan untuk mengaitkan berbagai pihak yang ikut serta dalam proses pelaporan keuangan. Dengan demikian akan semakin kecil kesalahan pelaporan. Hal ini merupakan sinyal yang menandakan bahwa kualitas laba perusahaan baik. Siallagan dan Machfoedz (2006) mendapat hasil penelitian bahwa komite audit memiliki pengaruh terhadap kualitas laba. Dengan adanya komite audit diharapkan dapat mengurangi kesalahan dalam penyajian laporan keuangan, sehingga laba perusahaan berkualitas. Berdasarkan teori sinyal, efektifitas kinerja komite audit meningkat ketika ukuran komite audit juga meningkat. Dengan jumlah anggota komite audit yang lebih banyak, ketika perusahaan menghadapi masalah maka komite audit akan dengan mudah menanganinya. Dengan demikian, perusahaan akan memberikan sinyal bahwa kinerja komite audit akan meningkatkan kualitas laba yang dilaporkan. Informasi laba yang berkualitas merupakan sinyal yang digunakan investor untuk menilai perusahaan sebelum mengambil keputusan investasi. Kinerja komite audit akan mempengaruhi penilaian investor terhadap kualitas laba perusahaan. Agung (2007) keberadaan komite audit adalah sinyal kualitas laba yang lebih baik.
