Pengertian financial distress menurut Astrini & Muid (2013) adalah kondisi
dimana perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan yang memungkinkan
perusahaan akan mengalami kebangkrutan. Widarjo & Setiawan (2009) menyatakan
apabila persaingan antar perusahaan tinggi maka akan semakin tinggi pula biaya yang
dikeluarkan perusahaan tersebut, dan selanjutnya akan berpengaruh pada profitabilitas
perusahaan. Jika usaha perusahaan kalah dalam persaingan tersebut maka akan
mempengaruhi keuangan perusahaan yang akan menyebabkan perusahaan tersebut
mengalami financial distress. Perusahaan yang bangkrut lebih sering berpindah auditor
daripada perusahaan yang tidak bangkrut. Hal ini disebabkan oleh kebangkrutan yang
dialami perusahaan klien dapat memengaruhi ketegangan hubungan antara manajer
dengan auditor dan kondisi keuangan perusahaan juga semakin memburuk sehingga
perusahaan tidak lagi membiayai biaya audit yang dibebankan oleh KAP.
