Pengertian financial distress menurut Astrini & Muid (2013) adalah kondisi dimana perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan yang memungkinkan perusahaan akan mengalami kebangkrutan. Widarjo & Setiawan (2009) menyatakan apabila persaingan antar perusahaan tinggi maka akan semakin tinggi pula biaya yang dikeluarkan perusahaan tersebut, dan selanjutnya akan berpengaruh pada profitabilitas perusahaan. Jika usaha perusahaan kalah dalam persaingan tersebut maka akan mempengaruhi keuangan perusahaan yang akan menyebabkan perusahaan tersebut mengalami financial distress. Perusahaan yang bangkrut lebih sering berpindah auditor daripada perusahaan yang tidak bangkrut. Hal ini disebabkan oleh kebangkrutan yang dialami perusahaan klien dapat memengaruhi ketegangan hubungan antara manajer dengan auditor dan kondisi keuangan perusahaan juga semakin memburuk sehingga perusahaan tidak lagi membiayai biaya audit yang dibebankan oleh KAP.
