Opini Audit adalah laporan yang di berikan oleh auditor terdaftar yang menyatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan norma atau aturan akuntansi disertai dengan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan sedang diperiksa (Tobing, 2004). Sebelum auditor memberikan pendapat (opinion), auditor harus melakukan tahapan audit. Tahap-tahap opini audit menurut (Arens etal, 2008) adalah sebagai berikut : 1. Perencanaan dan pencanangan pendekatan audit 2. Menguji kontrol dan transaksi 3. Penerapan prosedur analitik dan pengujian terperinci atas saldo 4. Penyempurnaan dan penertiban laporan audit Pendapatan yang diberikan kepada asersi manajemen dari klien atau perusahaan yang di audit diklasifikasi sebaai pengecualian tanpa pengecualian, wajar, tidak menguntungkan, dan tidak masuk akal. Menurut Standar Akuntan Profesional (PSA 29) opini audit terdiri dari lima jenis, yaitu : 1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) Apakah pendapat diberikan ketika audit telah dilakukan sesuai dengan Standar Audit (SPAP), auditor tidak menemukan kesalahan material dalam laporan keuangan keseluruhan atau tidak ada penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku (SAK). Bentuk laporan ini digunakan jika ada keadaan berikut: Bukti audit yang diperlukan telah dikumpulkan secara memadai dan auditor telah melaksanakan tugasnya sedemikian rupa sehingga ia dapat memastikan bahwa pekerjaan lapangan telah dipatuhi. Ketiga standar umum telah sepenuhnya diikuti dalam perjanjian kerja. Laporan keuangan yang diaudit disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia yang juga secara konsisten ditentukan dalam laporan sebelumnya. Demikian pula, penjelasan yang cukup telah dimasukkan dalam catatan kaki dan bagian lain dari laporan keuangan. Tidak ada ketidakpastian material yang signifikan mengenai perkembangan masa depan yang tidak dapat diprediksi sebelumnya atau diselesaikan dengan memuaskan. 2 Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan paragraf penjelasan (Modified Unqualified Opinion) Merupakan pendapat yang diberikan ketika situasi tertentu yang tidak secara langsung mempengaruhi pendapat tersebut masuk akal. Keadaan tertentu dapat terjadi jika: Pendapat auditor sebagian didasarkan pada pendapat auditor independen lain. Karena tidak ada aturan yang jelas, laporan keuangan menyimpang dari SAK. laporan dipengaruhi oleh ketidakpastian dalam peristiwa mendatang yang hasilnya tidak dapat diperkirakan pada tanggal laporan audit. Ada keraguan besar tentang kemampuan unit bisnis untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Antara dua periode akuntansi ada perubahan material dalam penerapan prinsip akuntansi. Data keuangan tertentu diperlukan oleh BAPEPAM tetapi tidak disajikan. 3 Opini Wajar dengan Pengecualian (Qualified Opinion) Merupakan opini yang diberikan ketika laporan keuangan adil dalam hal material, tetapi ada sesuatu yang menyimpang atau tidak lengkap dalam posting tertentu, sehingga harus dikecualikan. Dari perkecualian ini yang bisa mungkin terjadi, jika: Bukti tidak cukup Ada batasan ruang lingkup Ada penyimpangan dalam penerapan prinsip akuntansi yang diterima secara umum (SAK). Menurut SA 508 paragraf 20 (IAI, 2002: 508.11), jenis pendapat ini diberikan jika: Tidak adanya bukti kompeten yang memadai atau keterbatasan ruang lingkup audit yang material tetapi tidak mempengaruhi keseluruhan laporan keuangan. Auditor percaya bahwa laporan keuangan mengandung penyimpangan dari prinsip akuntansi yang diterima secara umum yang memiliki efek material tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan. Penyimpangan dapat berupa pengungkapan yang tidak memadai, atau perubahan dalam prinsip akuntansi. 4 Opini Tidak Wajar (Adverse Opinion) Merupakan pendapat yang diberikan ketika keseluruhan laporan dapat terjadi jika auditor harus memberikan paragraf tambahanuntuk menjelaskan penyimpangan laporan keuangan, disertai dengan dampak dari konsekuensi penyimpangan tersebut, pada laporan audit. 5 Opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer of Opinion) Merupakan opini yang diberikan ketik
