Opini audit merupakan hasil atau pendapat yang diberikan oleh seorang
auditor atau Kantor Akuntan Publik terhadap laporan keuangan perusahaan klien
yang sudah diaudit (Wea & Murdiawati, 2015).
Perusahaan membutuhkan jasa auditor independen untuk melakukan
pemeriksaan laporan keuangannya. Pemeriksaan laporan keuangan oleh auditor ini
menghasilkan sebuah opini audit oleh para shareholder dalam melakukan
perencanaan dan pengambilan keputusan bagi perusahaan. Dalam peraturan Menteri
Keuangan Nomor. 17/PMK.01/2008 pasal 1 ayat (8) menjelaskan bahwa laporan
auditor independent merupakan laporan yang ditandatangani oleh akuntan publik
yang membuat mengenai pernyataan pendapat atau pertimbangan akuntan publik
mengenai apakah asersi suatu entitas telah sesuai dalam semua hal yang material
dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Perusahaan yang telah di audit laporan keuangannya oleh auditor
menginginkan opini audit wajar tanpa pengecualian (unqualified) terhadap laporan
keuangannya. Hal ini dapat mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pihak
eksternal, seperti investor untuk membeli saham di perusahaan tersebut.
Menurut Arens (2016 : 59) Opini audit terdiri dari 5 jenis, yaitu sebagai berikut :
a. Laporan Standar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion)
Laporan auditor ini diterbitkan jika beberapa kondisi berikut ini terpenuhi:
1) Semua laporan keuangan – neraca, laporan laba rugi, laporan laba ditahan, dan
laporan arus kas – sudah termasuk dalam laporan keuangan
2) Ketiga standard umum telah dipatuhi dalam semua hal yang berkaitan dengan
penugasan. Ketiga standard umum tersebut yakni audit harus dilaksanakan oleh
seseorang atau lebih yang mempunyai keahlian dan pelatihan teknis yang
memadai sebagai auditor, standard kedua yakni auditor harus mempertahankan
mental dari segala hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi,
standard terakhir yaitu auditor wajib menggunakan keahlian profesionalnya
dalam melaksanakan audit dan pelaporan dengan cermat dan seksama.
3) Bukti audit yang terkumpul telah memadai dan auditor telah melaksanakan
penugasan audit sehingga dapat menyimpulkan bahwa ketiga standard telah
terpenuhi.
4) Laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum. Hal ini juga berarti bahwa pengungkapan yang memadai telah tercantum
dalam catatan kaki serta bagian lain dari laporan keuangan.
5) Tidak terdapat situasi yang membuat auditor merasa perlu menambah sebuah
paragraph penjelas atau memodifikasi kalimat dalam laporan audit.
b. Laporan Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelas atau Modifikasi KataKata.
Berikut ini adalah penyebab paling penting dari penambahan paragraph penjelas
atau modifikasi kata-kata pada laporan wajar tanpa pengecualian standard :
1) Tidak adanya konsistensi dalam penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum
2) Keraguan yang substansial mengenai going-concern.
3) Auditor setuju dengan penyimpangan dari prinsip akuntansi yang dirumuskan.
4) Penekanan pada suatu hal atau masalah.
5) Laporan yang melibatkan auditor lain.
c. Pendapat Wajar dengan Pengecualian (qualified opinion)
Opini dengan pengecalian dapat diterbitkan akibat pembatasan ruang lingkup
auditor atau tidak diterapkannya prinsip akuntansi yang berlaku umum. Laporan opini
dengan pengecualian dapat diterbitkan hanya saat auditor menyimpulkan bahwa
keseluruhan laporan dinyatakan dengan wajar.
d. Pendapat Tidak Wajar (adverse opinion)
Pendapat tidak wajar digunakan hanya jika auditor yakin bahwa laporan
keuangan mengandung salah saji yang material atau menyesatkan karena tidak
dinyatakan dengan wajar sesuai posisi keuangan atau hasil operasi dan arus kas sesuai
GAAP.
