Financial distress (kesulitan keuangan) dapat mempengaruhi pergantian sebuah kantor akuntan publik.Perusahaan yang berpotensi untuk bangkrut, terdapat pengaruh yang cukup besar terhadap putusnya hubungan kerja antara manajemen dan auditor yang menyebabkan perusahaan mengganti auditornya, seperti adanya permasalahan metode akuntansi , ketidak puasan atas pendapat auditor, atau ketidak puasan atas kinerja dari auditor.Tetapi penelitian yang diteliti oleh Adityawati (2011)menunjukkan hasil yang berbeda dimana kesulitan keuangan sebuah perusahaan tidak mempengaruhi keputusan perusahaan untuk mengganti sebuah Kantor Akuntan Publik. Kondisi keuangan perusahaan yang dicerminkan dalam laporan keuangan yang dapat memperlihatkan kondisi baik atau buruknya suatu perusahaan. Kondisi financial distrees perusahaan didefinisikan sebagai kondisi di mana hasil operasi perushaan tidak cukup untuk memenuhi kewajiban perusahaan (Insolvancy). Insolvancy dibedakan dalam kedua katagori yaitu: technicalinsolvancy, bersifat sementara dan munculnya karena perusahaan kekurangan kas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendek. Kedua, bankruptcy insolvancy bersifat lebih serius dan muncul ketika total nilai hutang melebihi total nilai aset perusahaan atau nilai ekuitas perusahaan negatif. Financial distress muncul ketika suatu perusahaan tidak mampu memenuhi jadwal pembayaran atau ketika proyeksi arus kas menunjukkan bahwa dalam waktu dekat pembayaran itu tidak dapat dipenuhi. (Brigham dan Daves, dalam Sembiring,2008 dikutip oleh Patrilia)
