Menurut Mudasetia dan Solikhah (2017) komite audit mempunyai peran yang sangat penting dalam mengawasi dan memonitor audit dari laporan keuangan dan memastikan bahwa standar kebijakan keuangan yang berlaku telah terpenuhi. Komite audit adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada dewan komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi dewan komisaris (Keputusan Bapepam-LK, Nomor: KEP-643/ BL/ 2012). Menurut Savero (2017) komite audit beranggotakan tiga orang yang berasal dari luar (tidak ada hubungan apapun dengan perusahaan), dan mempunyai tugas untuk membantu dewan komisaris dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan. Pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan bagi setiap perusahaan yang telah go publik di Indonesia diwajibkan untuk membentuk komite audit yang beranggotakan minimal tiga orang yang diketuai oleh satu orang komisaris independen perusahaan dan dua orang dari luar yang independen terhadap perusahaan (Sipahutar, 2017). Menurut Savero (2017) dibentuknya komite audit memiliki tujuan yaitu untuk meningkatkan pengawasan terhadap tindakan manajemen yang memungkinkan untuk memanipulasi laporan keuangan yang dapat mempengaruhi integritas laporan keuangan. Persyaratan anggota komite audit adalah sebagai berikut (Keputusan Menteri BUMN, No: PER-12/MBU/2012): 1. Memiliki integritas yang baik dan pengetahuan serta pengalaman kerja yang cukup di bidang pengawasan/pemeriksaan dan bidang-bidang lainnya yang 18 dianggap perlu sehingga dapat melaksanakan fungsinya sebagaimana tercantum dalam pasal 3 secara optimal. 2. Tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan dampak negatif dan benturan kepentingan terhadap perusahaan. 3. Mampu berkomunikasi secara efektif. 4. Dapat menyediakan waktu yang cukup untuk menyelesaikan tugasnya, dan 5. Persyaratan lain yang ditetapkan dalam piagam komite audit, jika diperlukan. Dapat disimpulkan, dengan adanya komite audit dalam perusahaan dapat menjadi salah satu upaya dalam mengurangi manipulasi dalam penyajian informasi akuntansi sehingga integritas laporan keuangan dapat meningkat (Nicolin dan Sabeni, 2013).
