Di Indonesia, kebijakan whistleblowing system adalah suatu sistem pelaporan pelanggaran yang masih baru diterapkan. Whistleblowing system diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) pada tanggal 10 November 2008. Menurut Wardani dan Sulhani (2017), whistleblowing system merupakan bagian dari system pengendalian internal dalam mengungkap pelanggaran yang ada di perusahaan. Orang yang melaporkan pelanggaran disebut whistleblower. Whistleblowing System yang efektif akan mendorong partisipasi masyarakat dan karyawan pada suatu perusahaan agar lebih berani bertindak untuk mencegah kecurangan dan korupsi dengan melaporkannya ke pihak yang dapat menanganinya (KNKG, 2008). 19 Selain itu, pimpinan perusahaan memiliki kesempatan untuk mengatasi permasalahan secara internal dulu, sebelum permasalahan tersebut merebak ke ruang public yang dapat mmepengaruhi reputasi perusahaan (Utami, dkk, 2019). Dengan adanya whistleblowing system pada suatu perusahaan akan lebih memudahkan atau membantu salah satunya adalah seorang komite audit dalam mengawasi pelaporan keuangan sehingga integritas laporan keuangan dapat terwujud.