Kesehatan berasal dari kata sehat, sehat menurut Undang-Undang Pokok
Kesehatan No. 9 Tahun 1960, Bab I Pasal 2 adalah keadaan yang meliputi kesehatan
badan (jasmani), rohani (mental), dan sosial, serta bukan hanya keadaan bebas dari
penyakit, cacat, dan kelemahan.
Kesehatan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 di artikan sebagai
keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungknkan setiap orang hidup
produktif secara sosial dan ekonomis.
Menurut WHO (1947) Sehat itu sendiri diartikan bahwa suatu keadaan yang
sempurna baik secara fisik, mental dan sosial serta tidak hanya bebas dari penyakit
atau kelemahan. Sehat mempunyai karakteristik berikut yang meningkatkan konsep
sehat yang positif : 1. Memperhatikan individu sebagai sebuah sistem yang menyeluruh.
2. Memandang sehat dengan mengidentifikasi lingkungan internal dan eksternal.
3. Penghargaan terhadap pentingnya peran individu dalam hidup.
Berdasarkan beberapa pengertian kesehatan diatas disimpulkan bahwa
kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan
setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi
