Lingkungan hidup diartikan sebagai suatu sistem yang meliputi lingkungan
hayati, lingkungan non hayati, lingkungan buatan dan lingkungan sosial. Jadi,
lingkungan hidup itu memengaruhi kelangsungan hidup dan kesejahteraan makhluk
hidup.
Menurut Undang-undang No. 23 pada tahun 1997 yang menyebutkan bahwa
lingkungan hidup ialah suatu kesatuan ruang dengan seluruh benda, daya, keadaan,
serta makhluk hidup yang termauk manusia dan segala perilakunya yang bisa
mempengaruhi segala kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lainnya.
Lingkungan mendukung untuk membangun masyarakat yang bermartabat, dan
bentuk ekonomi yang berkeadilan. Kondisi lingkungan yang buruk akan menyulitkan
masyarakat untuk keluar atau bebas dari kemiskinan dan kelaparan, terutama untuk
masayarakat yang menggantungkan diri pada sektor pertanian. Karena, kondisi
lingkungan yang bagus akan membuat pertanian tersebut produktif.
