Good Corporate Governance (skripsi dan tesis)

Good Corporate Governance dapat di definisikan sebagai suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ perusahaan (Pemegang Saham/Pemilik Modal, Komisaris/Dewan Pengawas Dan Direksi) untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya yang berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika. Good Corporate Governance (GCG) secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder (Monks,2003). Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya dan kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder. Menurut Forum Corporate Governance Indonesia pengertian Good Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan. The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG) mendefinisikan Good Corporate Governance sebagai struktur, sistem dan proses yang digunakan oleh organ-organ perusahaan sebagai upaya untuk memberikan nilai tambah perusahaan secara berkesinambungan dalam jangka panjang. Dari definisi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance (GCG) adalah suatu system atau peraturan yang mengatur, mengelola serta mengawasi perusahaan dalam menjalankan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan nilai tambah bagi pemegang saham atau pun stakeholder lainnya. Prinsip Good Corporate Governance ternyata selaras dengan ajaran agama islam. Meskipun Islam selalu memperkenalkan etika yang baik, moral yang kuat, integritas, serta kejujuran, tidaklah mudah untuk menggabungkan nilai-nilai etika seperti itu menjadi Good Corporate Governance yang islami. Akibatnya, dalam prakteknya, sebagian besar dari perusahaan menggunakan standar tata kelola perusahaan konvensional yang mungkin tidak konsisten dengan nilai-nilai Islam. Perspektif Islam melihat tata praktek perusahaan sebagai kewajiban muslim kepada Allah, sehingga mengarah kepada kontrak implisit dengan Allah dan kontrak eksplisit dengan manusia. Sehingga implementasi tata kelola perusahaan menjadi keharusan bagi perusahaan, dengan penerapan tata kelola perusahaan yang optimal dapat meningkatkan 16 kepercayaan publik dan memberikan citra yang baik untuk bank syariah, yang akhirnya berdampak baik pada kinerja keuangan dan berkelanjutan (Siswanti, Ubud, & Ganis, 2017). Menurut FCGI (2016) terdapat lima prinsip utama yang penting dalam Corporate Governance yaitu: a. Transparency (keterbukaan informasi), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. b. Accountability (akuntabilitas), yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. c. Responsibility (pertanggungjawaban), yaitu kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku. Prinsip ini sangat dianggap sebagai suatu perbuatan yang baik dalam islam, sehingga setiap individu dalam perusahaan harus memiliki rasa pertanggungjawaban yang tinggi dalam pekerjaan mereka. d. Independency (kemandirian), yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.  e. Fairness (kesetaraan dan kewajaran), yaitu perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku. Dalam mengatur perusahaan, prinsip prinsip GCG diatas sebaiknya diimbangi dengan Good Faith (bertindak atas itikad baik) dan kode etik perusahaan serta pedoman Corporate Governance, agar visi dan misi perusahaan dapat terwujud. Good Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu system yang meliputi input, proses dan output seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara stakeholder terutama dalam arti sempit hubungan antara dewan komisaris, dan komite audit dan pemegang saham demi tercapainya tujuan perusahaan. Adanya GCG untuk mengatur hubungan-hubungan tersebut dan mencegah terjadinya menyimpangan dalam menerapkan stategi perusahaan dan untuk memastikan bahwa apabila terjadinya kesalahan-kesalahan dapat diperbaiki dengan segera (Faozan, 2013). 1) Ukuran Dewan Komisaris Dewan komisaris Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 ayat 6 dalam Agoes dan Ardana (2014:108) dewan komisaris adalah sebagai berikut: “Dewan komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi”. Dewan komisaris memiliki wewanang untuk mengawasi dan memberikan petunjuk dan arahan pada pengelola perusahaan. Dengan wewenang yang dimiliki, Dewan Komisaris dapat memberikan pengaruh yang cukup kuat dalam menekankan manajemen dalam mengungkapkan CSR (Gray et al). Undang-Undang Perseroan Terbatas No 40 tahun 2007 memiliki ketentuan bahwa suatu Perseroan Terbatas paling sedikit memilik dua anggota Dewan Komisaris. KNKG (2006) mendefinisikan Dewan komisaris adalah bagian dari organ perusahaan yang bertugas dan bertanggungjawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi serta memastikan bahwa perusahaan melaksanakan GCG, Namun demikian, dewan komisaris tidak boleh turut serta dalam mengambil keputusan operasional. Jadi Ukuran dewan komisaris adalah jumlah seluruh anggota dewan komisaris dalam suatu perusahaan (Sembiring, 2005). 2) Dewan Komisaris Independen Dewan Komisaris Independen adalah anggota dewan komisaris yang diangkat berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota direksi dan/ atau anggota dewan komisaris lainnya (Widjaja, 2009). Menurut KNKG (2006) Komisaris Independen adalah anggota dewan komisaris yang tidak berafiliasi dengan manajemen, anggota dewan komisaris lainnya dan pemegang saham pengendali, serta bebas dari hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata-mata demi kepentingan perusahaan. Berdasarkan ketiga definisi diatas menunjukkan bahwa komisaris independen merupakan anggota dewan komisaris yang tidak terafiliasi dengan manajemen, pemegang saham, dan anggota dewan komisaris lainnya. 3) Ukuran Komite Audit Komite Audit adalah sekelompok orang yang dipilih oleh kelompok yang lebih besar untuk mengerjakan pekerjaan tertentu atau untuk melakukan tugas-tugas khusus atau sejumlah anggota Dewan komisaris perusahaan klien yang bertanggungjawab untuk membantu auditor dalam mempertahankan independensinya dari manajemen (Hiro Tugiman, 1995). Keputusan Bapepam No: Kep-41/PM/2003, komite audit adalah Komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris, dalam rangka membantu melaksanakan tugas dan fungsinya. Keanggotaan komite audit sekurangkurangnya terdiri dari tiga orang anggota, dan seorang diantaranya merupakan komisaris independen yang sekaligus merangkap sebagai ketua komite. Anggota lainnya merupakan pihak eksternal yang independen dimana sekurang-kurangnya satu di antaranya memiliki kemampuan di bidang akuntansi dan atau keuangan. Komite audit bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada dewan komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh direksi kepada dewan komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian dewan komisaris.  4) Kepemilikan Institusional Gideon (2005) menyatakan kepemilikan institusional adalah Kepemilikan saham oleh perusahaan atau lembaga lain. Kepemilikan saham oleh pihak-pihak yang terbentuk institusi seperti perusahaan asuransi, bank, perusahaan investasi, dan kepemilikan institusi lain. Persentase saham yang dimiliki oleh investor institusional. Semakin besar kepemilikan intitusional pada perusahaan, maka semakin rendah kecenderungan manajer melakukan aktivitas manajemen laba karena adanya fungsi pengawasan yang lebih baik dari investor yang shopiscated (Wedari, 2004).