Dewan komisaris sebagai perwakilan dari para pemegang saham memainkan peran penting dalam pengawasan tersebut. Dewan komisaris bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi serta memastikan bahwa perusahaan melaksanakan GCG. Mutia et al. (2011) mengatakan bahwa ukuran dewan komisaris adalah jumlah anggota dewan komisaris. Dewan komisaris adalah mekanisme pengendalian intern tertinggi tang bertanggung jawab untuk mengelola perusahaan secara efektif. Dewan komisaris terdiri dari inside dan outside director yang akan memiliki akses informasi khusus yang berharga dan sangat membantu dewan komisaris serta menjadikannya sebagai alat efektif dalam keputusan pengendalian. Anggota dewan komisaris diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Abor dan Fiador (2013) mengatakan bahwa semakin besar jumlah anggota dewan komisaris dalam batas tertentu, maka semakin maksimal pengawasan yang dapat dilakukan. Hadiprajitno (2013) tata kelola perusahaan yang menekankan pada pengaruh jumlah dan komposisi dewan (board of director, dewan komisaris dan dewan direksi) yang dapat mengurangi masalah keagenan, yaitu berupa penekanan biaya keagenan, pengurangan perataan pendapatan, perbaikan kinerja perusahaan, ataupun efisiensi arus kas perusahaan. Triwulan dan Wahidahwati (2012) mengatakan perusahaan dengan hak-hak pemegang saham yang lemah mungkin tidak terlalu menderita biaya keagenan apabila mereka mempunyai dewan komisaris yang kuat. Kekuatan dewan komisaris adalah lebih ditunjukkan dengan komposisi keanggotaan dari dewan komisaris yang bersifat independen. Obradovich dan Gill (2013) yang menemukan bahwa jumlah komisaris, dualitas CEO, dan internasionalisasi perusahaan berpengaruh positif terhadap kebijakan dividen sementara kepemilikan institusional memberikan pengaruh negatif. Abdelsalam et al. (2008) yang menyatakan bahwa ukuran dewan komisaris yang besar memberikan perlindungan pemegang saham yang kuat. Dengan demikian, semakin mudah bagi pemegang saham menekan manajer untuk membayar dividen yang tinggi. Suryani (2014) mengatakan peran dewan komisaris merupakan sebagai pengawas dalam menjalankan operasioanl perusahaan. Semakin besar ukuran dewan komisaris maka akan semakin tinggi pula pengawasan yang dilakukan di dalam perusahaan sehingga terciptanya akuntabilitas perusahaan. Hasil akan penelitian menunjukkan bahwa semakin banyak jumlah komisaris maka meningkatkan jumlah dividen yang akan dibagikan. Triwulan dan Wahidahwati (2012) mengatakan pengaruh ukuran dewan komisaris terhadap kebijakan dividen tidak signifikan, karena dewan komisaris yang ukurannya besar kurang efektif dibandingkan dengan dewan komisaris yang ukurannya kecil. Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 ayat 6 dalam Agoes dan Ardana (2014) dewan komisaris adalah sebagai berikut: “Dewan komisaris adalah bagian dari organ perusahaan yang bertugas dan bertanggungjawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi serta memastikan bahwa perusahaan melaksanakan GCG, Namun demikian, dewan komisaris tidak boleh turut serta dalam mengambil keputusan operasional”. Menurut Sembiring (2005) ukuran dewan komisaris adalah sebagai berikut: “Ukuran dewan komisaris adalah jumlah seluruh anggota dewan komisaris dalam suatu perusahaan. ”Berdasarkan ketiga definisi dewan komisaris di atas menunjukkan bahwa dewan komisaris adalah bagian organ perseroan (seluruh anggota dewan komisaris) yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan memastikan bahwa perusahaan melaksanakan good corporate governance. Menurut Agoes dan Ardana (2014) dewan komisaris adalah sebagai berikut:“Dewan komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi”. Bukti empiris sebelumnya melaporkan bahwa ukuran dewan adalah salah satu faktor yang mewakili kualitas tata kelola perusahaan perusahaan (mis., Jaradat, 2015; Butt dan Hasan, 2009). Lebih khusus lagi, ukuran dewan yang besar mewakili praktik tata kelola yang kuat. Menurut Thearani (2016) Dewan Komisaris adalah dewan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada dewan direksi. Ukuran Dewan Komisaris dihitung dengan menggunakan total jumlah anggota dewan komisaris di perusahaan. Mekanisme (pengendalian) internal dalam perusahaan antara lain struktur kepemilikan dan pengendalian yang dilakukan oleh Dewan Komisaris dalam hal ini komposisi dewan. Ukuran Dewan Komisaris adalah jumlah dewan komisaris dalam perusahaan.
