Klasifikasi Fraud (skripsi dan tesis)

The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) atau
Asosiasi Pemeriksa Kecurangan Bersertifikat, merupakan organisasi
profesional bergerak di bidang pemeriksaan atas kecurangan yang
berkedudukan di Amerika Serikat dan mempunyai tujuan untuk
memberantas kecurangan, mengklasifikasikan fraud (kecurangan) dalam
beberapa klasifikasi, dan dikenal dengan istilah “ The Fraud Tree” yaitu
Sistem Klasifikasi Mengenai Hal-hal Yang Ditimbulkan Sama Oleh
Kecurangan (Uniform Occupational Fraud Classification System.
ACFE dalam Tuanakotta (2010: 195-204) membagi fraud
(kecurangan) dalam 3 (tiga) jenis atau tipologi berdasarkan perbuatan,
yaitu:
1) Kecurangan Laporan Keuangan (Financial Statement Fraud)
Kecurangan Laporan Keuangan dapat didefinisikan sebagai
kecurangan yang dilakukan oleh manajemen dalam bentuk salah saji
material Laporan Keuangan yang merugikan investor dan kreditor.
Kecurangan ini dapat bersifat finansial atau kecurangan non finansial.
2) Penyimpangan atas Aset (Asset Misappropriation)
Asset misappropriation meliputi penyalahgunaan/pencurian aset atau
harta perusahaan atau pihak lain. Ini merupakan bentuk fraud yang
paling mudah dideteksi karena sifatnya yang tangible atau dapat
diukur/dihitung (defined value).
3) Korupsi (Corruption)
Jenis fraud ini yang paling sulit dideteksi karena menyangkut kerja
sama dengan pihak lain seperti suap dan korupsi, di mana hal ini
merupakan jenis yang terbanyak terjadi di negara-negara berkembang
yang penegakan hukumnya lemah dan masih kurang kesadaran akan
tata kelola yang baik sehingga faktor integritasnya masih
dipertanyakan. Fraud jenis ini sering kali tidak dapat dideteksi karena
para pihak yang bekerja sama menikmati keuntungan (simbiosis
mutualisme). Termasuk didalamnya adalah penyalahgunaan
wewenang/konflik kepentingan (conflict of interest), penyuapan
(bribery), penerimaan yang tidak sah/illegal (illegal gratuities) dan
pemerasan secara ekonomi (economic extortion).