Peran Dan Tanggung Jawab Auditor (skripsi dan tesis)

Auditor adalah seseorang yang menyatakan pendapat atas suatu kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan hasil dari suatu usaha dan arus kas yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum di Indonesia. Auditor adalah seseorang yang memiliki keahlian dalam menghimpun dan menafsirkan bukti pemeriksaan. Dilakukannya suatu pemeriksaan atas buktibukti yang ada dilakukan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut secara keseluruhan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berterima umum dan apakah auditor tersebut telah bekerja mengikuti dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Profesi akuntan publik (auditor independen) memiliki tangggung jawab yang sangat besar dalam mengemban kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh masyarakat (publik).
 Terdapat 3 (tiga) tanggung jawab akuntan publik dalam melaksanakan pekerjaannya yaitu : a. Tanggung jawab moral (moral responsibility). Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab moral untuk : 1. Memberi informasi secara lengkap dan jujur mengenai perusahaan yang diaudit kepada pihak yang berwenang atas informasi tersebut, walaupun tidak ada sanksi terhadap tindakannya. 2. Mengambil keputusan yang bijaksana dan obyektif (objective) dengan kemahiran profesional (due professional care).  b. Tanggung jawab profesional (professional responsibility). Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab profesional terhadap asosiasi profesi yang mewadahinya (rule professional conduct). c. Tanggung jawab hukum (legal responsibility).
 Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab di luar batas standar profesinya yaitu tanggung jawab terkait dengan hukum yang berlaku. Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam Standar Auditing Seksi 110, mengatur tentang “Tanggung Jawab dan Fungsi Auditor Independen”. Pada paragraf 2, standar tersebut antara lain dinyatakan bahwa auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. Oleh karena sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun bukan mutlak. Bahwa salah saji material terdeteksi. Auditor tidak bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan. d. Pencegahan & Pendeteksian Fraud Fraudulent financial reporting di suatu perusahaan merupakan hal yang akan berpengaruh besar terhadap semua pihak yang mendasarkan keputusannya atas informasi dalam laporan keuangan (financial statement) tersebut. Oleh karena itu akuntan publik harus bisa menccegah dan mendeteksi lebih dini agar tidak terjadi fraud. Untuk mengetahui adanya fraud, biasanya ditunjukkan oleh timbulnya gejala-gejala (symptoms) berupa red flag (fraud indicators), misalnya perilaku tidak etis manajemen.
 Red flag ini biasanya selalu muncul di setiap kasus kecurangan (fraud) yang terjadi. Dalam SPAP peran dan tanggung jawab auditor meliputi: 1. Tanggung jawab mendeteksi dan melaporkan kekeliruan dan ketidak beresan kecurangan (fraud). Kekeliruan atau error (SPAP, seksi 316) adalah salah saji atau penghilangan yang tidak disengaja, dapat berupa: kekeliruan mengumpulkan dan mengolah data akuntansi, estimasi akuntansi yang salah karena kekhilafan, penafsiran akuntansi yang salah menyangkut jumlah, klasifikasi, cara penyajian atau pengungkapan. Ketidak beresan (irregularities) adalah salah saji atau penghilangan disengaja yang mencakup: penyajian laporan keuangan yang menyesatkan (kecurangan manajemen) dan penyalahgunaan aset (penggelapan). 2. Tanggung jawab menghindari konflik dan mempertahankan sikap independensi. Independensi adalah sikap yang tidak mudah dipengaruhi, dimana auditor harus jujur, bebas dari kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai kepentingan terhadap klien, baik terhadap manajemen maupun pihak pemilik (SPAP, seksi 220). Auditor berkewajiban mempertahankan fakta bahwa dia independent (independent in fact) dan juga harus menghindari keadaan yang dapat menyebabkan pihak luar meragukan sikap independensinya (independent in appearance). Independensi bisa diartikan bertindak objektif dengan penuh integritas. 3. Tanggung jawab mengkomunikasikan kepada para pemakai laporan keuangan Sarana komunikasi antara investor dan kreditor adalah informasi dan akuntan dianggap sebagai pihak yang independen dalam mengkomunikasikan informasi terutama kepada pihak luar. Selama melakukan audit apabila auditor menemukan kelemahan material pada struktur pengendalian intern, maka auditor berkewajiban mengkomunikasikannya kepada pihak luar berkaitan dengan kemampuan perusahaan dalam mempertahankan kelangsungan usahanya.
Didalam SPAP seksi 314 dinyatakan apabila hasil evaluasi yang dilakukan mengidentifikasi adanya ancaman terhadap kelangsungan hidup perusahaan, auditor wajib mengevalusi rencana manajemen untuk memperbaiki kondisi tersebut. Jika tidak memuaskan, auditor berhak untuk tidak memberikan pendapat dan perlu di ungkapkan. 4. Tanggung jawab menemukan pelanggaran hukum oleh klien Didalam SPAP seksi 317 dijelaskan mengenai unsur pelanggaran hukum oleh klien adalah pelanggaran terhadap hukum atau perundang-undangan oleh unit satuan usaha (manajemen atau karyawan) yang laporan keuangannya di audit. Penentuan suatu perbuatan melanggar hukum bukanlah kompetensi dari seorang auditor melainkan hasil penelitian ahli hukum. 5. Tanggung jawab meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperbaiki keefektifan audit  Peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam melakukan audit merupakan tanggung jawab profesi dan individu auditor. Suyono Salamun (1999) berpendapat mengenai sifat-sifat yang harus selalu melekat pada diri seorang akuntan, diantaranya adalah betul-betul menghayati profesionalismenya sebagai etos kerjanya, berwawasan luas dan mempunyai visi ke depan berorientasi internasional dan multi-kultural, berkarakter wirausahawan, mempunyai kemampuan teknis tertentu dan mempunyai kepekaan terhadap tanggung jawab sosial kemasyarakatan