Pengertian Kantor Akuntan Publik (skripsi dan tesis)

Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2011, Kantor
Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP adalah badan usaha yang
Ukuran Perusahaan = Log Total Aktiva
didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah
Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor
17/PMK.01/2008 mengakui IAPI sebagai organisasi profesi akuntan publik yang berwenang melaksanakan ujian sertifikasi akuntan publik, penyusunan dan penerbitan standar profesional dan etika akuntan publik, serta menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan bagi seluruh akuntan publik di Indonesia.
Berdasarkan pengertian di atas dapat diinterpretasikan bahwa organisasi
yang dibentuk untuk memberikan jasa akuntansi professional termasuk audit, pada umumnya didirikan sebagai kepemilikan pribadi atau persekutuan