Pengertian Auditor (skripsi dan tesis)

Pengertian auditor menurut Abdul Halim (2008:18) adalah :
“Seseorang yang independen dan kompeten yang menyatakan pendapat
atau pertimbangan mengenai kesesuaian dalam segala hal yang
signifikan terhadap asersi atau entitas dengan kriteria yang telah
ditetapkan.”
Sedangkan menurut Mulyadi (2009:130) mendefinisikan auditor adalah:
“Auditor adalah akuntan profesional yang menjual jasanya kepada
masyarakat umum, terutama dalam bidang pemeriksaan terhadap laporan
keungan yang di buat oleh kliennya. Pemeriksaan tersebut terutama di
tujukan untuk memenuhi kebutuhan para kreditur, calon kreditur, investor,
calon investor dan instansi pemerintah.”
Berdasarkan pengertian di atas auditor adalah seseorang yang menyatakan
pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan hasil usaha dan arus kas yang sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia. Ditinjau dari sudut profesi akuntan publik, auditor adalah pemeriksaan (examination) secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.