Teori perilaku terencana (Theory of planned behavior) adalah sebuah teori yang dicetuskan oleh Icek Ajzen pada tahun 1985 melalui artikelnya yang berjudul “From intentions to actions: A theory of planned behavior”. Teori ini merupakan hasil pengembangan Theory of Reasoned Action (TRA) yang lebih dahulu ditemukan oleh Martin Fishibein dan Icek Ajzen pada tahun 1975. Dalam Theory of reasoned action menyatakan bahwa intensi untuk melakukan suatu perilaku memiliki dua prediktor utama yaitu attitude toward the behavior dan subjective norm (Ajzen, 1991). Perluasan dari Theory of reasoned action menemukan prediktor lain yang juga mempengaruhi intensi untuk melakukan sesuatu perilaku dengan memasukkan konsep perceived behavior control. Sehingga terdapat tiga prediktor utama yang mempengaruhi intensi individu untuk melakukan suatu perilaku, yaitu sikap terhadap suatu perilaku (attitude toward the behavior), norma subjektif (subjective norm) dan persepsi tentang kontrol perilaku (perceived behavior control) (Ajzen, 1991). Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa intensi individu dalam menunjukkan suatu perilaku dapat terjadi apabila terdapat kombinasi antara sikap untuk melakukan suatu perilaku, norma subjektif dan kontrol perilaku. Begitu pula intensi seseorang untuk melakukan whistleblowing dapat dipengaruhi oleh sikap seseorang mengenai perilaku whistleblowing, norma subjektif yang ada dan juga hasil kontrol perilaku dari seorang individu yang akan menjadi faktor pendorongnya.
Komponen-komponen theory of planned behavior, antara lain: a. Sikap Terhadap Perilaku (Attitude Toward the Behavior) Pada umumnya individu akan melakukan sesuatu sesuai dengan sikap yang dimilikinya terhadap suatu perilaku. Sikap terhadap perilaku adalah keyakinan individu akan dampak dari suatu perilaku dan evaluasi dari dampak yang ditimbulkan, apakah positif atau negatif. Tindakan whistleblowing merupakan perilaku positif, sehingga seorang individu yang menganggap positiflah yang akan dipilih individu dalam perilaku sehari-harinya. Sikap merupakan suatu cara dalam membimbing seorang individu untuk berperilaku (Sulistomo dan Prastiwi, 2012). b. Norma Subyektif (Subjective) Menurut Ajzen (1991) norma subyektif didefinisikan sebagai persepsi seseorang tentang bagaimana pengaruh sosial di sekitarnya dalam membentuk suatu perilaku perilaku tertentu. Apabila seorang individu terpengaruh tekanan sosial, maka perilaku seorang individu akan menunjukkan bagaimana kesepakatan sosial di lingkungannya terhadap suatu perilaku (Merdikawati dan Prastiwi, 2012). Sehingga dapat diketahui bahwa lingkungan menilai bahwa whistleblowing suatu perilaku yang baik, maka akan mendukung mekanisme proses pelaporannya. 19 c. Persepsi Kontrol Perilaku (Perceived Behavior Control) Persepsi kontrol perilaku didefinisikan sebagai “the perceived ease or difficulty of performing the behavior”, yang artinya keyakinan individu tentang halhal yang mendukung atau menghambat suatu perilaku yang akan dilakukan. Persepsi kontrol perilaku adalah bagaimana individu mengerti dan memahami bahwa perilaku yang ditunjukkan ialah hasil dari pengendalian yang telah dilakukannya (Ajzen, 1991)
