Sistem Whistle Blowing (skrispi dan tesis)

Sistem whistle blowing merupakan bagian dari pengendalian internal
yang ada dalam suatu organisasi. Winardi (2013) menjelaskan bahwa
fraud merupakan kejahatan luar biasa, oleh sebab itu membutuhkan upaya
yang luar biasa untuk memberantasnya. Saat hampir semua lembaga
dirugikan oleh korupsi, sistem whistle blowing di sebuah organisasi sangat
penting. Near dan Miceli (1985) mendefinisikan whistle blowing sebagai
pengungkapan atas praktik illegal, tidak bermoral, atau tanpa legitimasi
hukum yang dilakukan oleh anggota organisasi di bawah kendali pimpinan
kepada individu atau organisasi yang dapat menimbulkan efek tindakan
perbaikan.
Menurut Septianti (2013) “whistle blowing merupakan salah satu
mekanisme untuk menilai akuntabilitas organisasi publik dan privat”.
Bouville (2008) menjelaskan bahwa whistle blowing adalah tindakan yang
dilakukan karyawan untuk mengungkapkan sesuatu yang diyakini sebagai
perilaku tidak etis atau illegal kepada manajemen yang lebih tinggi
(internal) atau kepada publik (eksternal). Dari beberapa pengertian di atas,
dapat disimpulkan bahwa whistle blowing merupakan suatu mekanisme
tindakan pengungkapan yang dilakukan anggota organisasi atas praktik
illegal kepada pihak internal maupun eksternal untuk menilai akuntabilitas
suatu organisasi.
Terdapat dua saluran untuk melaporkan pelanggaran yaitu internal dan
eksternal. Whistle blowing internal terjadi ketika karyawan mengetahui
kecurangan kemudian melaporkannya kepada atasan atau pihak internal
organisasi. Whistle blowing eksternal terjadi ketika karyawan melaporkan
kecurangan kepada masyarakat atau pihak eksternal organisasi karena akan
merugikan masyarakat (Elias dalam Krehastuti, 2014).
KNKG (2008) menjelaskan mengenai beberapa mekanisme
penyampaian laporan pelanggaran dalam suatu organisasi, sebagai berikut.
a. Infrastruktur dan Mekanisme Penyampaian Laporan
Perusahaan harus menyediakan saluran khusus yang digunakan
untuk menyampaikan laporan pelanggaran, seperti email atau kotak
pos khusus. Informasi mengenai adanya saluran, prosedur pelaporan,
dan alur penanganan harus diinformasikan kepada seluruh karyawan.
b. Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor
Pelapor haruslah diberi jaminan atas kerahasiaan identitas
pribadinya. Informasi dan identitas pelapor pelanggaran dibatasi
hanya pada petugas perlindungan pelapor dan berkasnya disimpan
pada tempat yang aman.
c. Kekebalan Administratif
Perusahaan sebaiknya mengembangkan budaya untuk berani
melaporkan tindakan pelanggaran yang diketahuinya. Hal ini
dilakukan dengan memberikan kekebalan atas sanksi administratif
kepada para pelapor yang beriktikad baik.
d. Komunikasi dengan Pelapor
Komunikasi dengan pelapor akan dilakukan melalui petugas
perlindungan pelapor yang menerima laporan pelanggaran.
Perusahaan memberikan informasi perkembangan penanganan hasil
pelaporan pelanggaran bila pelapor adalah karyawan perusahaan.
Apabila pelapor bukan karyawan perusahaan, kebijakan komunikasi
dengan pelapor dapat diberikan kepadanya.
Pelapor pelanggaran atau whistle blower merupakan individu dalam
sebuah organisasi yang mengungkapkan informasi negatif tentang
organisasi baik tindakan atau personel (Gobert dan Punch, 2000).
Informasi tersebut berhubungan tentang penyalahgunaan kekuasaan,
kecurangan, korupsi, diskriminasi, maupun pelecehan seksual. Whistle
blower berasal dari internal atau eksternal organisasi. Whistle blower
internal biasanya lebih mengetahui keadaan suatu organisasi, namun takut
mengungkapkan karena berbagai konsekuensi yang mungkin diterima
seperti penurunan jabatan sampai pemecatan (Zarefar dan Arfan, 2017)
KNKG (2008) menyebutkan bahwa sistem pelaporan pelanggaran
yang baik memberikan fasilitas dan perlindungan (whistle blower
protection) seperti fasilitas saluran pelaporan yang independen bebas dan
rahasia, perlindungan kerahasiaan identitas pelapor, perlindungan atas
tindakan balasan, dan informasi pelaksanaan tindak lanjut. Namun,
perlindungan tidak diberikan kepada pelapor yang terbukti melakukan
pelaporan palsu. Pelapor yang melakukan laporan palsu akan dikenai
sanksi.
Di Indonesia, jaminan untuk keamanan whistle blower dan
perlindungan hukum diatur dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006
tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Peraturan tersebut dapat
menumbuhkan motivasi seseorang untuk melaporkan pelanggaran. KNKG
(2008) menyebutkan penghargaan juga dapat menjadi percepatan untuk
merubah budaya diam menjadi budaya kejujuran dan keterbukaan.
Penghargaan dapat berupa uang atau piagam. Penghargaan berupa uang
besarnya adalah 2‰ (dua permil) dari besarnya kerugian pemerintah yang
berhasil dikembalikan. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta
Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 17 ayat (1) dan (2) dijabarkan
sebagai berikut.
(1) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran
premi diberikan sebesar 2‰ (dua permil) dari jumlah kerugian
keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.
(2) Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling banyak Rp200.00.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Perusahaan maupun organisasi perlu mempertimbangkan penghargaan
yang besarnya cukup menarik untuk mendorong pegawai melaporkan
adanya pelanggaran (KNKG, 2008).