Menurut Irawan (2017: 194), pelayanan publik memiliki
dimensi yang sangat luas, dilihat dari jenis pelayanan publik yang
bertujuan politis dominan sebagai upaya pemerintah dalam
mewujudkan keadilan sosial pada masyarakat, sampai dengan
pelayanan publik yang tidak terlalu difokuskan untuk memberikan
kemanfaatan yang lebih banyak dirasakan langsung oleh individu
sebagai aktor yang menikmati layanan tersebut.
Menurut Agustina (2019:10), terdapat beberapa jenis
pengelompokkan pelayanan publik berdasarkan undang-undang
dan peraturan-peraturan yang dibuat di periode sebelumnya, yakni
dua jenis utama yang berupa pelayanan administratif dan
pelayanan barang.
Lebih lanjut, Agustina (2019:13) mengungkapkan, pelayanan
administratif dan pelayanan barang dapat dibedakan berdasarkan
tipe kegiatan yang dijalankan untuk menyelenggarakan pelayanan
tersebut, dan jenis produk/layanan yang diberikan. Pelayanan
administratif mengacu pada jenis pelayanan yang diberikan oleh
unit pelayanan berupa kegiatan penelitian, pengambilan keputusan,
dokumentasi, dan kegiatan tata usaha lainnya yang secara
keseluruhan menghasilkan produk akhir berupa dokumen.
Sedangkan pelayanan barang yaitu jenis pelayanan yang diberikan
oleh unit pelayanan berupa kegiatan penyediaan dan/atau
pengelolaan bahan berwujud fisik termasuk distribusi dan
penyampaiannya kepada konsumen langsung sebagai unit atau
sebagai individu dalam satu sistem.
Berdasarkan kedua definisi tersebut, perbedaan pelayanan
administratif dan pelayanan barang dapat dilihat dari wujud akhir
produk yang dihasilkan, dan bagaimana produk tersebut diproses.
Pelayanan administratif lebih mengacu kepada jasa administratif,
sedangkan pelayanan barang mengacu pada pemberian atau
rangkaian proses penyampaian dan penerimaan barang tertentu
kepada masyarakat.
Lech dan Davis sebagaimana dikutip dalam Agustina
(2019:15), juga menyebutkan tiga (3) jenis pelayanan, yang terdiri
atas:
a) Public protection functions, yang merupakan pelayanan
terkait dengan kebutuhan dasar manusia untuk merespon
fenomena-fenomena penting. Pelayanan ini umumnya
dilakukan dengan memberikan perlindungan kepada
masyarakat jika terjadi kejadian-kejadian atau keadaan
keadaan tertentu, misalnya kejahatan, kebakaran,
penjagaan, perlindungan kesehatan, dan standar produksi;
b) Strategic infrastructure functions, yaitu pelayanan
pemerintah terkait dengan kebutuhan infrastruktur,
pelayanan yang diberikan dapat berupa bentuk layanan
transportasi, pembuangan sampah, pemberian fasilitas-
fasilitas umum, pelayanan air bersih, hingga peningkatan
ekonomis;
c) Personal and local environmental functions, merupakan
pelayanan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan
individu dalam masyarakat, yang dalam hal ini dapat
berupa pelayanan sosial, lingkungan yang bersifat lokal,
pendidikan, kesehatan, perumahan, dan hal-hal yang
berhubungan dengan penghijauan dan taman.
Maka, dapat diambil kesimpulan bahwa terdapat dua jenis
utama pelayanan publik, yaitu secara administratif yang biasanya
memaksimalkan pelayanan jasa bantuan kepada masyarakat, dan
pelayanan barang yang bertujuan untuk mengolah, mengatur,
maupun mengantarkan produk-produk materi kepada masyarakat.
