Dalam melakukan suatu pengukuran terhadap umur perusahaan dihitung
dari tahun dimana perusahaan tersebut terdaftar atau listing di Bursa Efek
Indonesia. Hal ini dikarenakan pada suatu perusahaan yang sudah terdaftar di Bursa
Efek Indonesia dan go public, maka perusahaan harus mempublikasikan pelaporan
keuangan mereka kepada masyarakat dan pemakai laporan keuangan agar
informasi yang terkandung didalamnya dapat segera digunakan oleh pihak-pihak
yang membutuhkan tersebut (Puspitarini dan Panjaitan, 2018).
Umur Perusahaan = (Tahun Annual Report yang Diteliti – Tahun Pendirian
Perusahaan terdaftar di BEI)
Berdasarkan uraian tersebut, maka peneliti dalam penelitian ini umur
perusahaan diukur mulai tanggal beroperasinya perusahaan (tahun berdiri) di Bursa
Efek Indonesia hingga tahun annual report yang diteliti. Umur perusahaan
menunjukan seberapa lama perusahaan mampu bertahan. Semakin lama umur
perusahaan, maka semakin banyak informasi yang telah diperoleh tentang
perusahaan tersebut. Investor secara khusus akan lebih percaya terhadap
perusahaan yang sudah terkenal dan lama berdiri dibandingkan dengan perusahaan
yang relatif baru.