Pengertian Leverage


Leverage merupakan kebijakan pendanaan yang berkaitan dengan
keputusan perusahaan dalam membiayai perusahaan yang menggunakan hutang
mempunyai kewajiban atas beban bunga dan beban pokok pinjaman yang
menunjukan bagaimana perusahaan mampu untuk mengelola utangnya dalam
rangka memperoleh keuntungan dan juga mampu untuk melunasi kembali
utangnya. Rasio ini mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya dalam jangka panjang (Bagus Prakoso dan Kiswanto,
2020).
Adapun menurut Kasmir (2016:114) leverage adalah :
“leverage ratio merupakan rasio yang digunakan dalam mengukur sejauh
mana aktiva perusahaan dibiayai dengan utang. Artinya berapa besar
beban utang yang ditanggung perusahaan dibandingkan dengan
aktivanya. Dalam arti luas dikatakan bahwa leverage ratio digunakan
untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk membayar seluruh
kewajibannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang apabila
perusahaaan dibubarkan (dilikuidasi)”.
Kemudian menurut Irham Fahmi (2015:72) leverage adalah:
“Rasio leverage adalah mengukur seberapa besar perusahaan dibiayai
dengan utang. Penggunaan utang yang terlalu tinggi akan membahayakan
perusahaan karena perusahaan akan masuk dalam kategori extreme
leverage (utang ekstrim) yaitu perusahaan terjebak dalam tingkat utang
yang tinggi dan sulit untuk melepaskan beban utang tersebut”.
Dari definisi tersebut maka penulis menyimpulkan bahwa Leverage
merupakan pemakaian utang oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan
operasional perusahaan dalam melakukan kegiatan investasi guna memberikan
gambaran terhadap keadaan perusahaan kepada pemegang saham