Pengertian Ukuran perusahaan


Ukuran perusahaan secara umum dapat diartikan sebagai perbandingan
tentang besar atau kecilnya suatu objek. Menurut Poerwadarminta (1983:13)
ukuran perusahaan diartikan sebagai berikut :

  1. Alat-alat untuk mengukur (seperti menjengkal dan sebagainya)
  2. Sesuatu yang dipakai untuk menentukan (menilai dan sebagainya)
  3. Pendapatan mengukur panjangnya (lebarnya, luasnya, besarnya) sesuatu.
    Riyanto (2008:313) menyatakan ukuran perusahaan adalah besar kecilnya
    perusahaan dilihat dari besarnya equity, nilai penjualan atau nilai aktiva
    Ukuran perusahaan menurut Scott dalam Torang (2012:93) adalah sebagai
    berikut : “Ukuran organisasi adalah suatu variabel konteks yang mengukur
    tuntutan pelayanan atau produk organisasi”. Kurniasih (2012:148) menyatakan
    bahwa ukuran perusahaan merupakan nilai yang menunjukan besar kecilnya
    perusahaan. Brigham dan Houston (2006:25) menjelaskan bahwa ukuran
    perusahaan adalah “Rata-rata total penjualan bersih untuk tahun bersangkutan
    sampai beberapa tahun. Dalam hal ini penjualan lebih besar dari pada biaya
    variabel dan biaya tetap, maka akan diperoleh jumlah pendapatan sebelum pajak.
    Sebaliknya jika penjualan lebih kecil dari pada biaya variabel dan biaya tetap
    maka perusahaan akan menderita kerugian.
    Beberapa definisi diatas menunjukan bahwa ukuran perusahaan merupakan
    nilai besar kecilnya perusahaan yang di lihat dari besar kecilnya equity, nilai
    pejualan, dan aktiva yang berpesan sebagai variabel konteks yang mengukur
    tuntutan pelayanan atau produk yang di hasilkan oleh organisasi.