Pengertian Ukuran Perusahaan


Suwito dan Herawati (2005:) mengatakan firm size atau ukuran perusahaan
adalah suatu skala dimana dapat diklasifikasikan besar kecil perusahaan menurut
berbagai cara, dimana ukuran perusahaan hanya terbagi dalam 3 kategori yaitu
perusahaan besar (large firm), perusahaan menengah (medium size), dan
perusahaan kecil (small firm).
Menurut Riyanto (2001:299): “Ukuran perusahaan (Firm Size) merupakan
menggambarkan besar kecilnya suatu perusahaan yang ditunjukan pada total
aktiva, jumlah penjualan, rata-rata penjualan dan total aktiva.” Menurut Bringham
dan Houston (2006:25) menjelaskan bahwa ukuran perusahaan adalah: “Rata-rata
total penjualan bersih untuk tahun yang bersangkutan sampai beberapa tahun.
Dalam hal ini penjualan lebih besar dari pada biaya variable dan baiya tetap, maka
akan diperoleh jumlah pendapatan sebelum pajak. Sebaliknya jika penjualan lebih
kecil daripada biaya variable dan biaya tetap maka perusahaan akan menderita
kerugian.” Sawir (2004:101-102).
Ukuran perusahaan dinyatakan sebagai determinan dari struktur keuangan
dalam hampir setiap studi untuk alasan yang berbeda yaitu: “Pertama ukuran
perusahaan dapat menentukan tingkat kemudahan perusahaan memperoleh dana
dari pasar modal. Perusahaan kecil umunya kekurangan akses ke pasar modal
yang terorganisir, baik untuk obligasi maupun saham. Meskipun mereka memiliki
akses, biaya peluncuran dari penjualan sejumlah kecil sekuritas dapat menjadi
penghambat. Jika penerbitan sekuritas dapat dilakukan, sekuritas perusahaan kecil
mungkin kurang dapat dipasarkan sehingga membutuhkan penentuan harga
sedemikian rupa agar investor mendapatkan hasil yang memberikan return lebih
tinggi secara signifikan.
Kedua, ukuran perusahaan menentukan kekuatan tawar menawar dalam
kontrak keuangan. Perusahaan besar biasanya dapat memilih pendanaan dari
berbagai bentuk hutang, termasuk penawaran special yang lebih menguntungkan
dibandingkan yang ditawarkan perusahaan kecil, semakin besar kemungkinan
kemungkinan pembuatan kontrak kontrak standar hutang.Ketiga, ada
kemungkinan pengaruh skala dalam biaya dan return membuatperusahaan yang
lebih besar dapat memperoleh lebih banyak laba. Pada akhirnya,ukuran
perusahaan diikuti oleh karakteristik lain yang mempengaruhi strukturkeuangan.
Karakteristik lain tersebut seperti perusahaan sering tidak mempunyai stafkhusus,
tidak menggunakan rencana keuangan, dan tidak mengembangkan
sistemakuntansi mereka menjadi suatu sistem manajemen.
Menurut Financial Accounting Standard Board (FASB) yang dikutip oleh
Belkoui (2006:65) terdapat beberapa perbedaan antara perusahaan kecil dan besar,
perbedaannya adalah sebagai berikut:

  1. Perusahaan Kecil
    Perusahaan kecil adalah suatu perusahaan yang operasinya relatif kecil,
    biasanya dengan total pendapatan kurang dari $ 5 juta. Biasanya perusahaan ini;
    (a) dikelola oleh pemilik,
    (b) dan jika ada yang memiliki hanya sedikit pemilik yang lain,
    (c) seluruh pemiliknya ikut terlibat secara aktif dalam pelaksanaan urusan-urusan
    perusahaan, kecuali mungkin bagi beberapa anggota keluarga tertentu,
    (d) memiliki struktur modal yang sederhana didalam perusahaan kecil
    (e) jarang terjadi perpindahan kepemilikan.
  2. Perusahaan Besar
    Perusahaan besar diidentifikasikan dengan perusahaan publik yaitu suatu
    perusahaan yang;
    (a) sahamnya diperdagangkan di pasar publik atau bursa saham atau pasar over
    the counter atau perusahaan,
    (b) diwajibkan untuk memberikan laporan keuangannya kepada Securities and
    Exchange Commission.Suatu perusahaan juga dapat dianggap perusahaan publik
    jika laporan keuangannya diterbitkan sebagai persiapan dilakukannya penjualan
    securitas (surat berharga) jenis apapun disebuah bursa umum.
    Adapun ukuran perusahaan diatur dalam UU RI No. 20 Tahun 2008.
    Peraturan tersebut menjelaskan 4 jenis ukuran perusahaan yang dapat dinilai dari
    jumlah penjualan dan aset yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Keempat jenis
    ukuran tersebut antara lain:
    a. Perusahaan dengan usaha ukuran mikro, yaitu memiliki kekayaan bersih
    Rp.50.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan) dan memiliki jumlah
    penjualan Rp.300.000.000,-.
    b. Perusahaan dengan usaha ukuran kecil, yaitu memiliki kekayaan bersih
    Rp.50.000.000,- sampai Rp.500.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan)
    serta memiliki jumlah penjualan Rp.300.000.000,- sampai dengan
    Rp.2.500.000.000,-.
    c. Perusahaan dengan usaha ukuran menengah, yaitu memiliki kekayaan
    bersih Rp.500.000.000,- sampai Rp.10.000.000.000,- (tidak termasuk tanah dan
    bangunan) serta memiliki jumlah penjualan Rp.2.500.000.000,- sampai dengan
    Rp.50.000.000.000,-.
    d. Perusahaan dengan usaha ukuran besar, yaitu memiliki kekayaan bersih
    Rp.10.000.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan) serta memiliki jumlah
    penjualan Rp.50.000.000.000,-.