Pengertian Pasar Modal


Pada dasarnya pasar modal adalah suatu jaringan yang kompleks dari
individu, lembaga, dan pasar yang timbul sebagai upaya dalam
mempertemukan mereka yang memiliki uang (dana) untuk melakukan
pertukaran efek dan surat berharga. Instrumen-instrumen efek dan surat
berharga yang diperjualbelikan di pasar modal antara lain saham, obligasi,
dan berbagai produk derivatif lainnya seperti opsi, warrant, right, dan
reksadana.
Pasar modal menjadi salah satu sumber kemajuan ekonomi karena dapat
menjadi sumber dan alternatif bagi perusahaan disamping bank. Pasar modal
merupakan alternatif pembiayaan untuk mendapatkan modal dengan biaya
yang relatif murah dan juga tempat untuk investasi jangka pendek dan jangka
panjang.
Menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasar modal
yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”
Menurut Brigham & Houston (2011:122), pasar modal (capital market)
merupakan pasar untuk utang jangka menengah dan jangka panjang serta
saham perseroan.
Menurut Martalena & Malinda (2011:98), pasar modal (capital market)
merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang
bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksadana,
iperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksadana,
instrument derivatif maupun instrument lainnya. Pasar modal merupakan
sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya
pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan
demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan
jual-beli dan kegiatan terkait lainnya.
Menurut Syahyunan (2015:243), pasar modal memiliki peran besar bagi
perekonomian suatu negara, karena pasar modal menjalankan dua fungsi
sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan keuangan. Melalui fungsi ekonomi, pasar
modal menyediakan tempat atau fasilitas yang mempertemukan dua pihak,
yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang
memerlukan dana (emiten). Melalui Pasar modal, maka pihak emiten dapat
memperoleh sejumlah dana dari investor dan investor mengharapkan adanya
imbal hasil (return). Emiten dapat memanfaatkan dana yang didapat tersebut
untuk keperluan operasi maupun investasi perusahaan tanpa harus menunggu
tersedianya dana dari operasi perusahaan. Melalui fungsi keuangan, pasar
modal memberikan kesempatan untuk memperoleh return bagi investor,
sesuai dengan investasi yang dipilih.
Menurut Tandelilin (2011:99), pasar modal adalah pertemuan antara pihak
yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana dengan
cara memperjualbelikan sekuritas. Dengan demikian, pasar modal juga bisa
diartikan sebagai pasar untuk memperjualbelikan sekuritas yang
umumnya memiliki umur lebih dari satu tahun, seperti saham dan obligasi.
Sedangkan tempat di mana terjadinya jual-beli sekuritas disebut dengan bursa
efek
Pasar modal seperti pada umumnya pasar tradisional, merupakan tempat
bertemunya penjual dan pembeli dengan proses tawar menawar di dalamnya.
Perbedaan yang terdapat diantara keduanya adalah barang yang
diperdagangkan, bila pasar tradisional menjual produk nyata, sedangkan
pasar modal menjual produk abstrak. Produk abstrak yang diperjubalbelikan
berupa dana yang bersifat abstrak. Sedangkan dalam bentuk konkritnya,
produk tersebut berupa lembar-lembar surat berharga (sekuritas) di bursa
efek. Di dalam pasar modal, pelaku pasar modal akan berinteraksi dengan
cara jual-beli instrumen yang diperjualbelikan. Jual-beli ini terjadi akibat
adanya kelebihan dana ataupun modal dari investornya dengan keinginan
mendapatkan nilai tambah dari proses tersebut. Instrumen yang dijual di pasar
modal berupa saham, obligasi dan reksadana