Menurut Rusdin (2012:124), secara umum, fungsi pasar modal adalah
1) Sebagai Sarana Penambah Modal Bagi Usaha
Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke
pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum,
perusahaanperusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
2) Sebagai Sarana Pemerataan Pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan
memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para
pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar
modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
3) Sebagai Sarana Peningkatan Kapasitas Produksi
Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka
produktivitas perusahaan akan meningkat.
4) Sebagai Sarana Penciptaan Tenaga Kerja
Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya
industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
5) Sebagai Sarana Peningkatan Pendapatan Negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan
dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui
pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
6) Sebagai Indikator Perekonomian Negara
Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang
semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis
berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya