Menurut Brigham & Houston (2010:4) ukuran perusahaan adalah sebagai
berikut :
“Ukuran perusahaan merupakan ukuran besar kecilnya sebuah perusahaan
yang ditunjukan atau dinilai oleh total asset, total penjualan, jumlah laba,
beban pajak dan lain-lain”.
Menurut Hartono (2008:14) ukuran perusahaan (firm size) adalah sebagai
berikut :
“besar kecilnya perusahaan dapat diukur dengan total aktiva/ besar harta
perusahaan dengan menggunakan perhitungan nilai logaritma total aktiva”.
Kemudian ukuran perusahaan menurut Torang (2012:93) adalah :
“Ukuran organisasi adalah menentukan jumlah anggota yang berhubungan
dengan pemilihan cara pengendalian kegiatan dalam usaha mencapai tujuan”.
Kemudian menurut Consoladi et al. dalam Heni Oktaviani (2014)
mengatakan bahwa:
“ukuran perusahaan dapat mempengaruhi kinerja sosial perusahaan karena
perusahaan yang besar mempunyai pandangan yang lebih jauh, sehingga lebih
berpartisipasi dalam menumbuhkan kinerja sosial perusahaan”.
Dari definisi tersebut maka penulis menyimpulkan bahwa ukuran perusahaan
merupakan nilai besar kecilnya perusahaan yang ditunjukan oleh total aset, total
penjualan, jumlah laba, sehingga mempengaruhi kinerja sosial perusahaan dan
menyebabkan tercapainya tujuan perusahaan