Menurut Agus Sartono (2012:120) leverage sebagai berikut :
“Financial leverage menunjukan proporsi atas penggunaan utang untuk
membiayai investasinya. Perusahaan yang tidak mempunyai leverage berarti
menggunakan modal sendiri 100%”.
Adapun menurut Kasmir (2015:151) leverage adalah:
“Rasio solvabilitas atau leverage ratio merupakan rasio yang digunakan
dalam mengukur sejauh mana aktiva perusahaan dibiayai dengan utang.
Artinya berapa besar beban utang yang ditanggung perusahaan dibandingkan
dengan aktivanya. Dalam arti luas dikatakan bahwa rasio solvabilitas
digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk membayar seluruh
kewajibannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang apabila
perushaaan dibubarkan (dilikuidasi)”.
kemudian menurut Irham Fahmi (2015:72) leverage adalah:
“ Rasio leverage adalah mengukur seberapa besar perusahaan dibiayai
dengan utang. Penggunaan utang yang terlalu tinggi akan membahayakan
perusahaan karena perusahaan akan masuk dalam kategori extreme leverage
(utang ekstrim) yaitu perusahaan terjebak dalam tingkat utang yang tinggi dan
sulit untuk melepaskan beban utang tersebut”.
Dari definisi tersebut maka penulis menyimpulkan bahwa Leverage merupakan
pemakaian utang oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan operasional perusahaan
atau dalam melakukan kegiatan investasi guna memberikan gambaran terhadap
keadaan perusahaan kepada pemegang saham.