Menurut Ihyaul Ulum (2009:148) Pengungkapan intellectual adalah: :
“Dapat dikatakan bahwa disclousure intellectual capital suatu laporan yang
dimaksud untuk memenuhi kebutuhan informasi bagi penggunan yang dapat
memerintahkan persiapan laporan, sehingga dapat memenuhi seluruh
kebutuhan mereka”.
Kemudian pengungkapan intellectual capital lainnya menurut Ihayul Ulum
(2009:148) pengungkapan intellectual capital sebagai berikut :
“Disclosure intellectual capital dalam suatu laporan keuangan sebagai salah
suatu cara untuk mengungkapkan bahwa laporan tersebut menggambarkan
aktifitas perusahaan yang kredibel, terpadu ( kohesif) serta “true and fair”.
Menurut Klaudia Julindra dan Liana Susanto (2015) pengungkapan
Intellectual capital adalah :
“Pengungkapan adalah merupakan cara bagi suatu perusahaan untuk
menyampaikan informasi dalam bentuk annual report. Pengungkapan modal
intelektual berguna untuk memberikan informasi kepada stakeholder sumber
daya intelektual yang dimiliki oleh suatu perusahaan dan dapat meminimalkan
asimetri informasi”.
Dari definisi tersebut penulis menyimpulkan bahwa pengungkapan
intellectual capital adalah suatu laporan yang dimaksud untuk memenuhi kebutuhan
informasi yang berguna bagi stakeholder tentang aktivitas maupun sumber daya
intellectual yang dimiliki perusahaan sehingga mengurangi asimetri informasi.
Adapun yang dimaksud dengan ntellectual capital sendiri adalah
Menurut Ihyaul Ulum (2009:23) mendefinisikan intellectual capital sebagai
berikut :
“Seringkali intellectual capital didefinisikan sebagai sumber daya
pengetahuan dalam bentuk karyawan, pelanggan, proses atau teknologi yang mana
perusahaan dapat menggunakannya dalam proses penciptaan nilai bagi perusahaan”.
Menurut Organisation for Economic Cooperation and Depelopment (1999)
dalam Ihyaul Ulum (2009:21) mendefinisikan intellectual capital sebagai berikut :
“Intellectual Capital sebagai nilai ekonomi dari dua kategori aset tak
berwujud”.
Adapun menurut Jessika Oktavia s. Jacub (2012) ntellectual capital yaitu :
“Intellectual capital merupakan sumber kekuatan perusahaan untuk bersaing
sehingga mencapai keunggulan kompetitif. Perusahaan yang dapat mengelola
intellectual capital-nya dengan baik, akan meningkatkan persepsi pasar
terhadap nilai perusahaan tersebut”.
Menurut Stewart (1997) dalam Indrie Handayani (2015 intellectual capital
adalah :
“modal intelektual sebagai materi intelektual yaitu pengetahuan, informasi,
kekayaan intelektual, pengalaman yang digunakan untuk menciptakan
kesejahteraan”.
Dari uraian tersebuti tersebut maka penulis menyimpulkan bahwa intellectual
capital adalah pengetahuan, karywan,teknologi, maupun pelanggan yang digunakan
oleh perusahaan dalam penciptaan nilai dan agar mampu bersaing sehingga mencapai
keunggulan kompetitif.