Ukuran Perusahaan


Ukuran perusahaan dapat menentukan banyak sedikitnya praktik
manajemen laba perusahaan. Perusahaan dengan ukuran relatif besar
akan dilihat kinerjanya oleh publik sehingga perusahaan tersebut akan
melaporkan kondisi keuangannya dengan lebih berhati-hati, lebih
menunjukkan keinformatifan informasi yang terkandung di dalamnya,
dan lebih transparan. Oleh karena itu, perusahaan lebih sedikit dalam
melakukan praktik manajemen laba dengan melaporkan laba yang lebih
besar untuk menunjukkan kinerja perusahaan (Kristiani dkk, 2014).
Short dan Keasey (1999) dalam Sunarto dan Budi (2009)
menyatakan bahwa perusahaan berukuran skala besar akan semakin
mampu mencapai skala ekonomisnya yang akhirnya akan meningkatkan
nilai perusahaan. Terdapat dua pandangan mengenai hubungan ukuran
perusahaan dengan manajemen laba. Dilihat dari hubungan positif
semakin besar suatu perusahaan, tingkat kompleksitas perusahaan juga
akan semakin tinggi dibandingkan perusahaan kecil sehingga lebih
memungkinkan untuk melakukan manajemen laba. Perusahaan besar
memerlukan banyak biaya dalam melakukan usahanya, contoh: biaya
iklan, biaya promosi, biaya politik, biaya gaji, dan lain-lain. Biaya-biaya
ini akan mengurangi profitabilitas perusahaan padahal tujuan umum dari
suatu perusahaan adalah mendapatkan profit sebesar-besarnya, maka dari
itu kemungkinan pelaksanaan manajemen laba lebih besar (Dewi &
Fenny, 2015).
Ukuran perusahaan merupakan proxy atas perhatian politik dan
menuntun perusahaan ke dalam politycal cost (Watts dan Zimmerman,
1990) maka dari itu, timbul suatu kemungkinan bagi manajemen untuk
melakukan praktik manajemen laba demi menjaga nama baik
perusahaan. Berdasarkan Teori Akuntansi Positif perusahaan dengan
ukuran besar cenderung memiliki politycal cost tinggimelakukan praktik
manajemen laba dengan cara menggunakan metode decreasing income.
Ukuran perusahaan memiliki hubungan yang signifikan terhadap
discretionary accruals. Ukuran perusahaan memotivasi terjadinya
praktik manajemen laba oleh manajemen karena adanya aturan seperti
pajak, peraturan perbankan dan lain-lain. Dengan adanya hukum
penghindaran pajak, perusahaan dengan ukuran besar cenderung
menurunkan keuntungan mereka, dan juga terdapat laba cenderung
meningkat pula Trilestari, dkk (2012)